SLF & PBG

Pengkaji Teknis sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin-izin lainnya.

Mengapa SLF dibutuhkan?

  • SLF bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni atau pengguna gedung yang bersangkutan. 
  • Legalitas sesuai dengan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
  • Untuk menertibkan penyelenggaraan  bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.

Apa Itu SLF!

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dimiliki oleh pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan kelaikan digunakan baik secara adminitratif maupun teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kelengkapan Persyaratan SLF Bangunan

PERSYARATAN ADMINISTRATIF BANGUNAN:

  • Kepemilikan Lahan
  • Kepemilikan IMB/PBG
  • Kesesuaian dengan KRK
  • Kelengkapan Izin SLO, Listrik dan Peralatan Lainnya
  • Izin Lingkungan
  • Rekomedasi Pemadam Kebakaran
  • dan Izin lainnya
PERSYRATAN TEKNIS BANGUNAN
  • Kesesuaian Tata Ruang dan Arsitektur Bangunan
  • Keamanan Terhadap Beban Struktural, Jaringan Listrik, Penangkal Petir dan juga Potensi Kebakaran Bangunan
  • Aspek Kesehatan Bangunan, termasuk air, udara, dan sanitasi
  • Aspek Kenyamanan terhadap ruang gerak, suhu, kebisingan, pencahayaan
  • Aspek Kemudahan beraktivitas baik secara virtikal dan horizontal dalam/luar bangunan
Hubungan SLF Dengan GBH
Landasan SLF Bangunan Gedung

Daftra Check List Komponen SLF Bangunan

Tahapan Proses Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

I. Pre Proses SLF

Customer/pemilik bangunan mengajukan permohonan untuk pengurusan SLF bangunan ke Konsultan Pengkaji Teknis (PT. Ganesha Bohal Sukses).

PT. GBS, memberikan daftar dokumen ayg eprlu dipersiapak untuk kebutuhan SLF, dan mengajukan biaya dan lama pekerjaan sampai terbitnya SLF.

Costumer/pemilik bangunan memberikan SPK/PO/Kontrak kepada PT. GBS untuk memulai proses pekerjaan SLF

II. Proses Kajian Teknis SLF

Setelah dapat SPK/PO/Kontrak dari Customer/pemilik bangunan gedung maka selanjutnya PT. GBS melakukan:
1. Kajian dokumen legalitas
2. Inspeksi Lapangan Gedung
3. Pengujian data teknis Bangunan gedung
4. Pembuat Laporan Kajian SLF Bangunan gedung
5. Paparan Hasil Kajian SLF kepada Customer

Teknis SLF Aspek Keamanan

III. Proses Pemaparan Kajian

Dokumen hasil kajian yang telah dipaparkan kepada pemilik bangunan akan selanjutnya:
1. Dilakukan submit dokumen secara online ke SIMBG
2. Melakukan diskusi dengan pihak dinas terkait tentang kelengkapan dokumen kajian
3. Melakukan paparan hasil kajian kepada dinas terkait
4. Melakukan visitasi ke lokasi bangunan sesuai dengan permintaan dinas terkait

IV. Proses Penerbitan SLF

Setelah dilakukan paparan SLF dan visitasi ke lokasi bangunan dengan dinas terkait, selanjutnya dilakukan penyempurnaan sesuai dengan rekomendasi semua pihak terkait.

PT. GBS dan Customer menunggu terbit SLF setelah dilakukan pembayaran ristribusi jika ditemukan perbedaan luas bangunan dengan dokumen IMB/PBG sebelumnya.

Kelengkapan Perizinan Bangunan Gedung

Legalitas kepemilikan Tanah seperti HGU, sertifikat hak milik atau surat sewa tanah yang digunakan oleh bangunan gedung. Legalitas ini harus jelas dan tidak ada sengketa atau permasalahan.
Akta Tanah
Untuk bangunan lama surat izin mendirikan bangunan (IMB) dengan peraturan yang baru disebut juga persetujuan mendirikan bangunan gedung (PBG). Kesesuai bangunan dengan dokumen akan dilakukan pengukuran dan pemeriksaan dilapangan. Jika ada perbedaan dan selama memenuhi standar dan aturan dapat diprses melalui penerbitan PBG yang baru.
IMB/PBG Bangunan
Kesesuaian keterangan rencana kota/KRK atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang/KKPR akan dibandingkan dengan bangunan terbangun atau bangunan yang akan dibangun.
Kesesuaian KRK/KKPR
Izin lingkungan tentu disesuaikan dengan luas bangunan dan kegiatan yang ada dalam bangunan apakah izin yang dimiliki telah memenuhi aturan yang ada. Apakah itu SPPL/UKL-UPL /AMDAL akan dilakukan verifikasi pada saat pemeriksaaan
Izin Lingkunan