Landasan SLF Bangunan Gedung
Landasan SLF bangunan gedung adalah UU No. 28 tahun 2002, kemudian diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 mewajibkan semua bangunan gedung. Hal ini menyebabkan suatu keharusan yang harus dilakukan oleh pemilik bangunan gedung untuk melakukan proses sertifikasi laik fungsi (SLF). UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung telah mengatur bagaimana syarat bagunan gedung sebelum digunakan atau dimnafaatkan.
Pelaksanaan sertifikat laik fungsi secara lebih detail dan lengkap telah diatur dalam peraturan pemerintah dimana dilakukan sertifikasi setiap 5 tahun. Untuk memastikan bangunan yang telah dibangun dalam proses pengunaan dan pemelihaannya masih memenuhi standar teknis laik fungsi.
A. Landasan Hukum SLF
Landasan hukum ini digunakan oleh pengkaji teknis dalam melakukan kajian administrasi dan teknis bangunan gedung sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan pembangunan dan penggunaan bangunan gedung di Indonesia. Mengatur tentang persyaratan teknis dan administratif dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan bangunan gedung. UU No. 28/2002 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah selesai harus memperoleh sertifikat laik fungsi sebelum digunakan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 menjadi landasan hukum yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. PP No. 36/2005 memberikan panduan teknis dan administratif terkait dengan persyaratan perizinan dan penerbitan sertifikat laik fungsi. Regulasi ini memastikan bahwa setiap pembangunan bangunan gedung diawasi dengan ketat untuk memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan tata ruang.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU ini mengatur tentang tata ruang, termasuk penggunaan lahan dan zonasi. Proses penerbitan sertifikat laik fungsi seringkali terkait dengan pemenuhan ketentuan tata ruang yang diatur dalam undang-undang ini.
4. Permen PUPR Nomor 30/PRT/M/2019
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian izin mendirikan bangun (IMB) serta prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi. Dokumen IMB diperlukan sebagai persyaratan awal untuk memulai pembangunan, sedangkan SLF diberikan setelah selesai dibuatnya suatu bangunan.
5. Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
Pada tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) dapat memberikan landasan hukum tambahan untuk penerbitan sertifikat laik fungsi. Perda dapat menyesuaikan regulasi sesuai dengan kebutuhan lokal dan dapat mencakup persyaratan khusus yang harus dipatuhi oleh bangunan di wilayah tertentu.
6. Standar Teknis Bangunan Gedung
Selain landasan hukum yang disebutkan di atas, sertifikat laik fungsi bangunan juga didasarkan pada standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti struktur bangunan, instalasi listrik dan sanitasi, tata letak ruangan, serta keselamatan dalam hal kebakaran
B. Daftar Persyaratan SLF Bangunan Gedung
Untuk mempermudah pengurusan SLF maka kelengkapan dokumen harus disiapkan dengan baik. Kami sebagai konsultan pengkaji teknis telah menyusun daftar check list dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemohon SLF sebagai berikut;
Demikianlah Landasan SLF Bangunan Gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku yang harus diikuti oleh semua pihak. Untuk penentuan estimasi biaya untuk melakukan SLF bangunan dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.