Mengurus PBG bangunan Eksisting
Dalam Mengurus PBG bangunan Eksisting sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 dapat dilakukan bersamaan dengan pengurusan SLF bangunan gedung. Apabila bangunan gedung memenuhi aspek legalitas bangunan dan persyaratan teknis maka akan dikeluarkan PBG oleh dinas terkait.
Persyaratan PBG pada bangunan eksisting masih diberikan kelonggaran khususnya mengenai dokumen teknis seperti gambar asbuilt drawing. Dimana jika tidak ada gambar asbuilt drawing waktu konstruksi , maka dapat dibantu dengan membuat as-built drawing oleh pengkaji teknis dengan panduan gambar yan telah ditentukan pada PP No. 16 tahun 2021.
Persyaratan PBG Bangunan Eksisting
Dalam pengajuan permohonan PBG untuk Bangunan Eksisting maka pemilik bangunan gedung harus mengajukan dokumen pendukung baik dokumen adminitratif maupun dokumen teknis. Pada bangunan eksisting dimana beberapa dokumen teknis biasanya tidak dimiki oleh pemilik bangunan maka sangat diperlukan dokumen teknis kajian dari ahli teknis yang berhubungan.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan baik itu dalam persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Data Bangunan Gedung seperti:
-
- Fungsi Bangunan
- Jenis Bangunan
- Nama Bangunan
- Luas Bangunan\
- Jumlah Lantai Bangunan
- Tinggi Bangunan
- Jumlah Lantai Basemen
- Perancang Teknis Bangunan
-
- Data Pemilik Bangunan Gedung Seperti;
-
- Status Kepemilikan Bangunan
- Nama Pemilik Bangunan
- Identitas Pemilik/KTP
- Alamat Pemilik
-
- Data Tanah Seperti;
-
- Akta Kepemilikan Tanah atau Surat perjanjian Sewa
- KRK/KKPR Tanah
- Izin Lingkungan
- Gambar Bangunan Gedung
- Data Penyelidikan Tanah
- Data Perencana Bangunan (Arsitektur, Struktur, dan M&E)
- Perhitungan Teknis Perencanaan
- Spesifikasi Teknis Bangunan
-
Dokumen yang sudah lengkap kemudian diajukan melalui sistem online di SIMBG, kemudian pihak dinas terkait akan melakukan review terhadap pemenuhan dokumen yang diminta dalam persyaratan diatas. Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk memenuhi kelengkapan. Kemudian diajukan kembali kedalam sistem. Dokumen yang sudah memenuhi selanjutnya akan diminta melakukan pembayaran restribusi PBG. Dan jika sudah dilakukan pembayaran baru dilakukan penerbitan PBG.
Mengurus PBG Bangunan Eksisting memiliki cara dan metoda yang dimiliki oleh PT. Ganesha Bohal Sukses sebagai pengkaji teknis dapat membantu pemilik bangunan untuk mempersiapkan asbuilt drawing bangunan untuk keperluan pengurusan SLF dan PBG. Hubungi kami free konsultasi dalam kendala pengurusan PBG.