Laporan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan

Bagaimana Mengurus Izin Lokasi?

Bagaimana Mengurus Izin Lokasi?

Para pemilik bangunan gesung sering bertanya Bagaimana Mengurus Izin Lokasi? Namun sebelum membahas tentang bagaimana mengurus izin lokasi pada saat ini maka perlu diketahui lebih detail tentang apa itu zin lokasi dan apa fungsinya bagi pemilik bangunan.

Pengertian Izin lokasi pelaku usaha adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha di lokasi tertentu. Izin ini berfungsi sebagai jaminan bahwa lokasi usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku

Izin lokasi memiliki beberapa fungsi

Secara umum izin lokasi bagi pemilik usaha di antaranya adalah:

  1. Memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan RT/RW
  2. Memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar
  3. Sebagai izin pemindahan hak

Pada saat ini Izin lokasi telah diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha.

Bagaimana mengurus izin lokasi bagi pelaku usaha?

Pada Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi. yang sudah dimiliki dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang di DPMPTSP sesuai lokasi usaha. lokasi pada sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen penyelesaian Izin Lokasi. Lokasi, Sistem OSS menerbitkan Izin Lokasi. Untuk lebih jelasnya bisa dibuka link ini.

Izin Lokasi
Izin Lokasi

OSS Penerbitan Izin Lokasi Secara Otomatis:

Secara garis besar dalam peneribitan izin lokasi dilakukan secara otomatis jika telah memenuhi persyratan sebagai berikut:

  1. Terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau RUTRKP.
  2. Lokasi usaha terletak KEK, Kawasan Industri & KPBPB.
  3. Merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha.
  4. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
  5. Untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan.
  6. Tanah yang diperlukan tidak lebih dari:
      • 25 ha untuk usaha pertanian.
      • 1 ha untuk usaha bukan pertanian.
      • 5 ha untuk pembangunan rumah bagi MBR.

7. Akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.

Demikianlah cara mengurus izin lokasi, jika membutuhkan konsultas dapat mengubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *