Manfaat SLF Kepada Pemilik Bangunan Gedung
Sering Orang Bertanya apa Manfaat SLF Kepada Pemilik Bangunan Gedung? Sesuai dengan PP. No. 16 Tahun 2021 manfaat atau fungsi Sertifikat laik fungsi (SLF) adalah;
- Merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin penggunaan bangunan,
- Dapat meningkatkan nilai jual bangunan.
- Memastikan bahwa bangunan tersebut aman dan layak untuk digunakan.
- SLF merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB)
- Menjadi Legalitas Secara Hukum
- Memastikan keamanan bagi penguna bangunan
- dll
Sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 pada Pasal 24: Menyatakan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF untuk memastikan bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai dengan fungsinya. Tanpa SLF, bangunan dianggap belum memenuhi persyaratan untuk digunakan. Sehingga menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik bangunan gedung.
Bangunan Apa Saja Yang wajib Memiliki SLF
Berbagai jenis bangunan dibuat dengan berbagai tujuan. Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut maka terciptalah sebanyak 4 kategori bangunan yang wajib memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), yaitu:
- Kategori A bukan untuk pembangunan rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kategori B untuk bangunan non rumah tinggal dengan jumlah kurang dari 8 lantai
- Kategori C untuk bangunan tinggal yang memiliki luas sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi
- Kategori D adalah bangunan tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi
Dalam Hal ini maka dapat disimpulkan semua bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau hunian wajib memiliki SLF. Baik itu bangunan bertingkat tinggi, rumah tinggal, pabrik, ruko, atau bangunan lainnya, semua harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang tertuang dalam SLF.
Berapa Biaya dan Waktu Penerbitan SLF?
Dalam proses pengurusan SLF melalui SIMBG adalah Gratis dan tidak dipungut biaya. Namun dalam proses menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratan SLF perlu mengeluarkan biaya. Untuk estimasi biaya tentu tergantung dengan kelengkapan data yang dimiliki oleh pemilik bangunan gedung. Jika semua dokumen tersedia tentu diperlukan tenaga ahli bersertifikat untuk melakukan kajian teknis SLF dari disiplin keahlian seperti keahlian dalam tata ruang dan arsitektur, keahlian struktur bangunan dan juga keahlian dalam bidang M&E.
Sedangkan untuk biaya tenaga ahli ini tentu dipengaruhi luasan bangunan dan juga kompleksibilitas bangunan dan waktu yang digunakan oleh tanaga ahli menyiapkan kajiannya sampai terbitnya SLF berkisar 3 sampai 4 bulan.
Demikianlah manfaat SLF Kepada Pemilik Bangunan, jika membutuhkan konsultasi lebih detail dapat mengubungi kami perusahaan bersertifikat dalam melakukan kajian teknis , PT. Ganesha Bohal Sukses