Laporan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan pada SIMBG
Pada Proses mengajukan permohonan SLF dalam Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) dokumen Laporan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan Gedung menjadi persyaratan yang harus di upload dalam sistem. Dokumen laporan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dilakukan oleh tenaga ahli pengkaji teknis yang memiliki kompetensi dibidangnya.
Persyaratan Permohonan SLF Bangunan
Persyaratan permohonan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan yang harus diupload dalam SIMBG adalah dokumen berikut:
- KTP
- Informasi Tata Ruang (ITR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, jika Beda
- Kepemilikan atau jika Sewa
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
- Rekomendasi teknis dari Diskominfo, Ijin Persetujuan Warga ( khusus pengajuan Tower)
- PBG/IMB disertai dengan bukti bayar retribusi, Jika Sudah Memiliki
- Gambar bangunan gedung terbangun / as built drawing (Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah,
- Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
- Spesifikasi teknis arsitektur dan Struktur
- Perhitungan Teknis Struktur
- Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis
- Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat(SKA Ahli Bangunan)
Setelah dokumen semua di upload dalam sistem, kemudian bagian pengelola adminitrasi SIMBG di kabupaten dari dinas terkait akan melakukan kelengkapan dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap maka akan dievaluasi oleh tim pengkaji teknis atau tim penilai ahli terhadap dokumen yang diajukan oleh pemohon. Dalam proses pengkajian biasanya dilakukan kunjungan lapangan dan juga paparan laporan pemeriksaan kelaikan bangunan oleh pengkaji teknis yang ditunjuk oleh pemilik bangunan dan didampingi oleh pemilik bangunan.
Apa Saja Isi Laporan Pemeriksaan SLF Bangunan?
Aspek kajian yang disajikan oleh pengkaji teknis dalam laporan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung adalah mencakup dokumen adminitrasi bangunan dan juga aspek teknis bangunan.
Komponen administrasi bangunan gedung mencakup;
- Kepemilikan Bangunan
- Kepemilikan Tanah
- Izin Lokasi
- Kesesuaiaan Tata Ruang dan bangunan Site Plan/KKKPR
- Izin Lingkungan
- IMB/PBG dengan yang terbangun
- Izin dan rekomendasi untuk utilitas bangunan terpasang
Komponen Kajian Teknis Bangunan Mencakup
- Aspek Kesuaian Izin, Site Plan, IMB/PBG dan Bangunan Terbangun
- Aspek Keandalan Bangunan gedung meliputi; Aspek Keamanan terhadap beban, keandalan instalasi listrik, keandalan terhadap penangkal petir dan juga terhadap potensi kebakaran.
- Aspek Keandalan bangunan gedung meliputi aspek Keselamatan terhadap pengunaan bahan bangunan, pengunaan air, fasilitas sanitasi, pengelolaan sampah, dan kebisingan, getaran serta pandangan.
- Aspek Keandalan bangunan gedung dalam aspek kenyamanan baik itu dari segi suhu ruangan, kelembaban ruangan dan juga pandangan dari dalam ke luar dan dari luar kedalam bangunan gedung.
- Aspek Keandalan bangunan gedung dalam aspek kemudahan gerak baik secara horizontal maupun vertikal dalam bangunan.
- Aspek kelengkapan utilitas dalam bangunan untuk menunjang semua aktivitas dalam bangunan tersebut.
Semua komponen di atas dibuat dalam laporan dan dipaparkan kepada pengkaji teknis/tim penilai ahli dari dinas Tata Ruang dan Pemukiman PU oleh pengkaji teknis yang ditunjuk oleh pemilik bangunan. Apabila membutuhkan konsultasi lebih lanjut kami dapat dihubungi melalui PT. Ganesha Bohal Sukses.