Persyaratan Site Plan SLF

Bagaimana Persyaratan Site Plan SLF?

Persyaratan Site Plan SLF bangunan biasanya disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Pada Perda diatur secara jelas apa saja yang perlu dipenuhi oleh pemilik bangunan dan membuat site plan bangunannya. Pada peraturan daerah Kabupaten Bogor dijelaskan berdasarkan kegiatan dan lokasi bangunan berdiri.

Untuk kegiatan industri yang mengatur bangunan sesuai dengan site plan tata ruang bangunan dapat dilihat pada Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2024 pasal 109 yaitu:

Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf e, berupa ketentuan umum zonasi untuk Pola Ruang Kawasan Peruntukan Industri yang meliputi:

  1. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
    a. kegiatan industri besar, menengah, kecil dan mikro; dan
    b. kegiatan industri yang disesuaikan dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya.
  2. Kegiatan yang diperbolehkan terbatas dan/atau bersyarat,
    meliputi:
    a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan perumahan, perdagangan jasa, fasilitas sosial dan umum, perkantoran, pemerintahan, dan pertanian dapat dimungkinkan secara bersyarat pada lahan di Kawasan Peruntukan Industri dengan kajian kelayakan pengembangan lahan melalui persetujuan dari Forum Penataan Ruang Daerah;
    b. Penerapan kewajiban perusahaan industri berlokasi di kawasan industri kecuali untuk industri yang memerlukan bahan baku khusus serta usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. Pengendalian kegiatan industri berskala besar dan/atau bernilai ekonomi tinggi dan/atau memiliki potensi gangguan lingkungan tinggi dan/atau potensi rawan bencana; dan 4.Pengendalian Pemanfaatand. d.Ruang pada Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kkegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
    a. Pelarangan untuk kegiatan yang mengganggu kegiatan industri dan/atau menimbulkan pencemaran melebihi persyaratan ambang batas;
    b. pelarangan pembuangan limbah ke Badan Air permukaan
    dan tanah secara langsung; dan pelarangan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah.
  4. Pengaturan ketentuan umum intensitas pemanfaatan ruang ditentukan dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen), Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum sebesar 10% (sepuluh persen), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 4 (empat);
  5. Ketentuan sarana prasarana minimum, meliputi:
    a. Aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
    b. terdapat sistem pembuangan dan pengolahan khusus limbah untuk mencegah pembuangan limbah secara langsung ke Badan Air permukaan, dan tanah;
    c. Ketersediaan jaringan energi dan kelistrikan; dan
    d. Ketersediaan jaringan telekomunikasi.
  6. Pembangunan lokasi kawasan industri wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Memenuhi ketentuan teknis untuk kegiatan industri;
    b. Tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan;
    c. menyediakan perumahan, sarana prasarana, serta fasilitas sosial dan umum di dalam kawasan industri; dan
    d. penyediaan RTH minimal 10% (sepuluh persen) dari luas kawasan.
  7. Pengelolaan industri wajib menerapkan pola industri hijau dengan ketentuan persyaratan melakukan produksi bersih,penerapan manajemen quality control, hemat air dan ramah lingkungan yang dituangkan dalam dokumen lingkungan.
  8. Pembangunan dan/atau pengembangan industri menengah dan besar harus berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
Panduan Pada Site Plan Untuk SLF Bangunan

Dalam membuat site plan bangunan untuk kegiatan industri sesuai dengan perda diatas dapat digunakan sebagai panduan pokok yaitu:

  • KDB (Koefisien Dasar Bangunan) maksimal 70% dimana KDB ini didapat dari luas bangunanlantai dasar dibagi luas lahab yang dikuasai oleh pemilik.
  • KDH (Koefisien Dasar Hijau) minimal 10 %, yaitu ruang terbuka hijau dibagi luas lahan yang dikuasai oleh pemilik lahan.
  • KLB (Koefisien Lantai Bangunan) maksimal 4 , yaitu luas seluruh bangunan dibagi lantai dasar bangunan.
  • Penyedian Sarana dan Prasarana  dan fasilitas sosial dalam lahan yang dikuasai.
  • Penerapan Industri hijau dalam proses industri

Demikianlah Persyaratan Site Plan SLFyang harus dipenuhi dikabupaten Bogor, Jika ingin lebih jelas mengenai semua aturan ini dapat mengacu ke PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan gedung , khusunya dalam lampirannya. Atau dapat konsultas dengan kami secara gratis PT. Ganesha Boha Sukses. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *