Pengurusan PKKPR pada Bangunan PT.Shunda Indo ATK Produk
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, dimana setiap bangunan memerlukan PKKPR sehingga pemilik bangunan harus melakukan Pengurusan PKKPR pada Bangunan PT.Shunda Indo ATK Produk.
Penjelasan tentang PKKPR (Penilaian Keselarasan Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah proses penilaian keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.

Persyaratan Pengurusan PKKPR pada Bangunan
Permohonan PKKPR diajukan melalui OSS secara online, namun dalam pengurusan PKKPR perlu dipersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Dokumen yang diperlukan untuk PKKPR antara lain:
- Surat permohonan PKKPR
- Dokumen identitas pemohon berupa KTP pemilik atau Penangung Jawab bangunan
- Dokumen kepemilikan lahan berupa akte tanah atau surat perjanjian pengunaan lahan
- Gambar rencana kegiatan pemanfaatan ruang, berupa gambar rencana tapak/site plan/PBG/IMB
- Denah lokasi lahan dengan mengunakan google maps
- Kesesuaian dengan RTR (ruang tata ruang): Kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan, perlu didukung dengan surat izin usaha yang telah disetujui oleh dinas terkait.
- Kajian lingkungan: Kegiatan pemanfaatan ruang harus tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, izin UKL/UPL atau izin Lingkungan
Proses Pengurusan PKKPR pada Bangunan
Secara garis besar pengurusan PKKPR pada bangunan dapat dilakukan dengan tahapan berikut ini;
- Pengajuan permohonan: Pemohon mengajukan permohonan PKKPR kepada otoritas terkait secara online melalui OSS.
- Pemeriksaan dokumen: Otoritas terkait memeriksa dokumen yang diajukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan. Apabila setelah waktu ditentukan belum keluar PKKPRnya maka perlu dicheck dalam sistem OSS apa remark/temuan dari hasil reviewnya. Jika ada yang kurang paham sebaiknya dapat konsultasi langsung ke kantor BKPM setempat
- Penilaian keselarasan: Otoritas terkait melakukan penilaian keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. Jika hasil ini sudah sesuai maka selanjutnya akan dilakukan proses selanjutnya.
- Penerbitan hasil PKKPR: Hasil PKKPR diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.
Demikianlah pengurusan PKPPR pada Bangunan PT. Shunda Indo ATK Produk kami lakukan sampai PKKPRnya terbit sesuai dengan yang diharapkan. Jika pemilik bangunan ingin konsultasi mengenai pengurusan PKKPR dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses secara gratis.