Ruang Terbuka Hijau Bangunan Kabupaten Bogor
Persyaratan Ruang Terbuka Hijau Bangunan sebagai Persyaratan SLF Bangunan di atur sesuai dengan fungsi bangunan. Untuk daerah industri diatur oleh permen industri Peraturan Menteri Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 Tahun 2016 tentang [Permen Perindustrian] Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri yaitu minimal 10 % dari area lahan bangunan. Namun untuk perkotaan tentu diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing.
Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Bogor
Pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bogor diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044. Peraturan ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bogor dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

Dalam Perda tersebut, RTH menjadi salah satu aspek penting dalam rencana pola ruang wilayah umum. Pasal 47 menjelaskan tentang Ruang Terbuka Hijau, yang menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor memiliki kebijakan untuk memiliki RTH sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. Pengaturannya adalah sebagai berikut: Ruang Terbuka Hijau pada Kawasan Perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau publik, dan 10% (sepuluh persen) Ruang Terbuka Hijau privat serta mempertahankan keberadaan Ruang Terbuka Hijau apabila proporsi total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen);.
Sehingga dalam proses sertifikat laik fungsi akan melakukan kajian berapa luas lahan yang terbagun dan berapa lahan yang belum terbangun. Kemudian juga pengkaji teknis akan memberikan rekomendasi hal-hal yang perlu dilakukan sesuai dengan kondisi lahan apkah sudah memenuhi atau belum dan untuk meningkatkan kesimbangan lingkungan dengan car5a membuat sumur resapan, bio pori dan juga penanaman pohon-pohon untuk meningkatkan daerah resapan dan proses meningkatkan produksi oksigen.
Demikianlah pengkaji teknis melakukan kajian tentang Ruang Terbuka Hijau Bangunan untuk proses sertifikat laik fungsi bangunan. Dengan memperhatikan peraturan daerah setempat dan fungsi bangunan dilahan yang dibangun. Jika pemilik bangunan membutuhkan konsultasi tentang RTH atau KDH dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.