Pelaksanaan SLF Bangunan Belum PBG

Pelaksanaan SLF Bangunan Belum Ada PBG

Pelaksanaan SLF Bangunan Belum PBG Namun Bangunan Sudah Terbangun

Pelaksanaan SLF Bangunan Belum PBG diajukan melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) harus sesuai dengan PP. No. 16 Tahun 2021. Pada pertauran ini sudah ada landasan yang harus diikuti oleh pengkaji teknis bangunan untuk proses SLF (sertifikat Laik Fungsi). Adapun aturan yang harus diikut adalah sesuai tahapan berikut ini.

A. Tahapan SLF Jika Bangunan Gedung Belum Memiliki IMB/PBG

Adapun Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama meliputi pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung dengan tahapan berikut ini:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen Bangunan Gedung baik itu dokumen administrasi maupun dokumen teknis bangunan;
  • Pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis, apakah standar teknis bangunan sesuai dengan SNI sudah dipenuhi;
  • Analisis dan evaluasi pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar
    Teknis; dan
  • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kelaikan fungsi
    Bangunan Gedung.
Proses Penerbitan Restribusi PBG
Proses Penerbitan Restribusi PBG
B. Kajian Analisis Pengkaji Teknis Terhadap Bangunan Belum Ada IMB/PBG

Setelah melakukan pemeriksaan bangunan dan melakukan kajian, maka pengkaji teknis bangunan gedung dalam proses melakukan kajian untuk SLF (sertifikat Laik Fungsi) akan memberikan rekomendasi yang berhubungan dengan kemungkinan berikut ini:

  1. Dalam hal hasil analisis dan evaluasi kajian SLF Bangunan Gedung jika kondisi Bangunan Gedung telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi untuk mengajukan penerbitan PBG dan juga SLF Bangunan melalui SIMBG.
  2. Dalam hal hasil analisis dan evaluasi kajian SLF Bangunan Gedung jika kondisi Bangunan Gedung tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung.
  3. Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap penyesuaian Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh
    Pemilik atau Pengguna apakah telah memenuhi semua aspke teknis bangunan gedung.

Demikianlah Proses Pelaksanaan SLF Bangunan Belum PBG , sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021. Untuk pemilik bangunan yang belum memiliki PBG namun bangunan sudah berdiri dan ingin mengajukan permohonan SLF dapat dilakukan dengan prosedur diatas dan jika ada hal-hal yang ingin dikonusltasikan secara gratis dapat menghubungi kami. PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *