Persetujuan Teknis Emisi Udara
Persetujuan Teknis Emisi Udara (Pertek Emisi) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang berisi ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait pembuangan emisi udara dari suatu usaha atau kegiatan. Pertek Emisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang menghasilkan emisi (seperti gas buang atau partikel) memenuhi standar yang ditetapkan dan emisi yang dihasilkan tidak melebihi batas yang diizinkan.
A. Tahapan Prosedur Persetjuan Teknis Emisi
Secara lebih rinci, untuk mendapatkan pertek emisi ini memeliki tahapan yang biasa dilakukan sebagai berikut;
- Menetapkan standar emisi: Pertek Emisi menetapkan standar baku mutu emisi yang harus dipenuhi oleh kegiatan usaha atau industri yang menghasilkan emisi.
- Mengendalikan emisi: Pertek Emisi memastikan bahwa kegiatan usaha atau industri melakukan upaya pengendalian emisi agar tidak mencemari lingkungan.
- Memastikan kepatuhan: Pertek Emisi memastikan bahwa kegiatan usaha atau industri patuh terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait emisi.
- Mendukung keberlanjutan: Pertek Emisi berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan mengendalikan emisi yang dihasilkan.
B. Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi
Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi Udara (Pertek Emisi) mencakup berbagai aspek teknis dan administratif, termasuk pengumpulan data sumber emisi, pengujian emisi, penyusunan dokumen teknis, dan pemenuhan baku mutu emisi yang berlaku. Dokumen ini diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi, seperti pembakaran bahan bakar (boiler, genset, dll.), dan menjadi bagian dari dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Persyaratan Teknis dan Administratif Pertek Emisi adalah:
- Peninjauan Awal: Memahami kondisi awal sumber emisi, lokasi, dan karakteristiknya.
- Pengumpulan Dokumen Administratif: KTP pemohon, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen lain yang relevan.
- Pengajuan Surat Arahan (jika diperlukan): Beberapa kasus mungkin memerlukan surat arahan dari instansi terkait sebelum pengajuan Pertek Emisi.
- Survei Lapangan: Observasi dan pengumpulan data di lapangan untuk verifikasi data dan informasi yang diajukan.
- Pengujian Emisi (Laboratorium): Pengujian emisi dilakukan di laboratorium terakreditasi untuk memastikan kualitas emisi sesuai dengan standar.
- Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis: Berdasarkan hasil pengujian dan analisis, menyusun dokumen Pertek Emisi yang berisi data teknis, hasil pengujian, dan pemenuhan baku mutu.
- Pemasukan Dokumen Persetujuan Teknis: Mengajukan dokumen Pertek Emisi yang telah disusun kepada instansi terkait.
- Rapat Pembahasan: Melakukan pembahasan teknis terkait dokumen Pertek Emisi dengan pihak terkait.
- Penerbitan SK Persetujuan Teknis: Setelah semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Teknis.
C. Analisa Laporan Persetujuan Teknis Emisi
Hasil akhir dari laporan ini adalah pemenuhan baku mutu emisi, dimana perusahaan harus memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan terkait. Baku mutu emisi adalah batas maksimum konsentrasi pencemar udara yang diperbolehkan dalam emisi yang dibuang ke udara ambien. Pengujian emisi harus dilakukan secara berkala untuk memastikan pemenuhan baku mutu. Pengujian emisi pabrik industri umumnya dilakukan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan, tergantung pada peraturan yang berlaku dan jenis industri tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, misalnya, mengatur tentang kewajiban pemantauan emisi bagi usaha dan kegiatan yang berpotensi mencemari udara.

Faktor-faktor yang mempengaruhi frekuensi pengujian emisi:
- Jenis Industri: Industri dengan potensi pencemaran tinggi mungkin memerlukan pengujian lebih sering dibandingkan industri dengan potensi rendah.
- Peraturan: Peraturan daerah dan nasional dapat menetapkan frekuensi pengujian emisi yang berbeda untuk berbagai jenis industri.
- Kondisi Operasional: Perubahan dalam proses produksi atau penggunaan bahan baku dapat mempengaruhi frekuensi pengujian.
- Tujuan pengujian emisi: Memastikan kepatuhan terhadap baku mutu emisi: Pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan oleh pabrik tidak melebihi batas yang diperbolehkan.
- Memonitor kualitas udara: Pengujian emisi membantu memantau kualitas udara di sekitar pabrik dan mengidentifikasi potensi masalah pencemaran.
- Mengevaluasi efektivitas pengendalian emisi: Hasil pengujian dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas tindakan pengendalian emisi yang telah diterapkan.
Demikianlah Persetujuan Teknis Emisi Udara ini merupakan bagian dari dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang menghasilkan emisi. Jika ada hal-hal yang perlu didiskusikan dalam proses pengurusannya dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.