Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi

Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi

Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi, yang merupakan bagian dari Persetujuan Lingkungan, meliputi dokumen teknis yang komprehensif, data pengukuran emisi yang valid, serta kepatuhan pada peraturan lingkungan yang berlaku Permen LHK No.8 tahun 2023 . Perusahaan atau kegiatan yang menghasilkan emisi dari sumber pembakaran atau non-pembakaran yang berpotensi merusak lingkungan, seperti industri dan kegiatan non-industri yang menggunakan genset, wajib memiliki Pertek Emisi.

A. Syarat-Syarat Persetujuan Teknis Emisi

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai syarat-syarat persetujuan teknis emisi tersebut:

  1. Dokumen Teknis yang Komprehensif: Dokumen ini harus memuat informasi lengkap dan rinci mengenai jenis emisi, sumber emisi, volume emisi, serta langkah-langkah mitigasi yang diambil oleh perusahaan.
    Dokumen ini juga harus mencakup data dan informasi terkait sumber emisi tidak bergerak yang ada di dalam perusahaan, serta baku mutu emisi yang telah ditetapkan.
  2. Data Pengukuran Emisi yang Valid: Data pengukuran emisi harus diambil oleh lembaga yang berkompeten dan sesuai dengan metode yang diakui secara resmi, seperti metode yang telah distandarisasi berdasarkan Mitra Tambang Sentosa. Pengukuran emisi harus dilakukan dengan menggunakan alat yang telah terkalibrasi dan mengikuti prosedur yang ditentukan.
  3. Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan: Perusahaan harus memastikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya mematuhi peraturan terkait lingkungan, termasuk standar ambang batas emisi yang diizinkan oleh pemerintah. Kepatuhan ini mencakup pemenuhan baku mutu emisi yang telah ditetapkan untuk berbagai jenis emisi, seperti gas buang, partikulat, dan limbah cair.
  4. Penggunaan Metode Pengukuran yang Terstandarisasi: Pengukuran emisi harus dilakukan sesuai dengan metode yang telah distandarisasi, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyimpangan dari metode standar dapat mengakibatkan data pengukuran tidak valid dan berpotensi menghambat proses perizinan.
  5. Persetujuan Teknis dan SLO: Setiap usaha atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Pertek emisi merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah yang berisi ketentuan mengenai standar pengelolaan lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungan dari kegiatan usaha. SLO dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Pertek dan dinyatakan layak beroperasi.
  6. Kewajiban Pemenuhan Baku Mutu Emisi: Pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap sumber emisi tidak bergerak telah memiliki baku mutu spesifik yang ditetapkan oleh Menteri atau belum.
B. Prosedur Mengurus Teknis Emisi

Tahapan Prosedur Mengurus Pertek Emisi dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Penapisan Mandiri (Self-Assessment): Lakukan penilaian awal melalui aplikasi online (seperti Penapertek KLHK atau sistem provinsi) untuk menentukan kewajiban dan hasil penapisan emisi.
  2. Penyusunan Dokumen Teknis: Susun dokumen komprehensif berisi:
    • Identitas Pemohon: Profil perusahaan, NIB, NPWP, Akta Pendirian.
    • Data Teknis: Deskripsi proses produksi, bahan bakar, kapasitas, desain alat pengendali emisi, dan peta lokasi sumber emisi.
    • Hasil Uji Emisi: Data pengukuran emisi dari laboratorium terakreditasi (jika sudah beroperasi).
      Dokumen Lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, atau DPLH.
    • Rencana Pemantauan: Rencana monitoring emisi di masa depan.
  3. Pendaftaran dan Pengajuan: Ajukan permohonan secara daring melalui Sistem Informasi Lingkungan (SIL) atau PTSP KLHK dengan melampirkan dokumen yang telah disiapkan.
  4. Evaluasi Teknis oleh Pemerintah: Tim teknis akan memeriksa kelengkapan dan substansi dokumen, melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan, dan menilai kesesuaian emisi dengan baku mutu.
  5. Penyempurnaan Dokumen (Jika Ada): Perbaiki dokumen jika ada temuan atau rekomendasi dari hasil evaluasi tim teknis.
  6. Penerbitan Pertek Emisi: Setelah semua persyaratan terpenuhi, Pertek Emisi akan diterbitkan oleh dinas terkait (KLHK/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten).
  7. Integrasi ke Persetujuan Lingkungan: Pertek Emisi menjadi bagian dari dokumen Persetujuan Lingkungan.
  8. Penerbitan SLO (jika terkait): Setelah verifikasi sarana prasarana, Sertifikat Laik Operasi (SLO) dapat diterbitkan

Demikianlah persyaratan persetujuan teknis emisi untuk memenuhi kepatuhan pemerintah yang perlu dilakukan oleh penanggung jawab atau pemilik bangunan. Hal-hal yang perlu konsultasi tentang pengurusan dapat menghubungi kami. PT.Ganesha Bohal Sukses.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *