Rencana Tapak Tangerang Kota

Rencana Tapak Tangerang Kota

Rencana Tapak Tangerang Kota

Persyaratan Pengursan Rencana Tapak Tangerang Kota adalah surat permohonan, bukti kepemilikan/ penguasaan tanah, KTP pemohon, NPWP pribadi atau badan, serta gambar rencana tapak dalam format AutoCad dan cetak dan PKKPR. Selain itu, dokumen lain yang diperlukan antara lain bukti setor PBB, akta pendirian badan hukum (jika perusahaan), dan jika diperlukan, rekomendasi teknis dari instansi terkait seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPPT) dan Izin Peil Banjir sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwalkot) Nomor 111 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Tujuan dari Peraturan ini mengatur secara spesifik persyaratan teknis penyusunan Rencana Detail Tapak untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang lebih besar

A. Persyaratan Dokumen Administrasi

Pengurusan Rencana Tapak bangunan mempunyai beberapa persyaratan administrasi yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan pengesahan rencana tapak: Permohonan resmi kepada dinas terkait (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau sejenisnya).
  • Legalitas Tanah: Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah (misalnya, sertifikat hak milik).
  • Identitas Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Persetujuan Tetangga: Surat persetujuan dari tetangga sekitar lokasi yang diketahui oleh Kepala
  • Desa/Lurah setempat (untuk kasus tertentu, seperti pembangunan perumahan atau tempat peribadatan).
  • Keterangan Rencana Kota (KRK): Dokumen yang menyatakan peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang
B. Dokumen Legalitas dan Teknis Bangunan

Selain dokumen adminitrasi dalam persyaratan yang tidak kalah penting adalah persyratan teknis bangunan yaitu mencakup:

  • Persyaratan Teknis (Gambar Pra-Rencana Tapak Rinci):
  • Gambar Skala: Gambar pra-rencana tapak rinci (pra site plan) dengan skala paling besar 1:2000, termasuk soft copy.
  • Detail Gambar: Gambar harus mencakup rencana peletakan bangunan/kavling, prasarana, sarana, dan utilitas pendukung (jalan, saluran air, fasilitas umum, dll.).
  • Kajian Teknis: Kajian teknis dari instansi terkait jika diperlukan (misalnya, analisis dampak lalu lintas atau lingkungan.
C. Prosedur Pengurusan Rencana Tapak

Sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh Tangerang Kota dalam pengurusan perizinan di Tangerang Kota maka biasanya dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Pendaftaran Online: Ajukan permohonan secara daring melalui situs web DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Tangerang atau melalui portal SIMPONIE (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Online).
  • Verifikasi Lokasi: Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS tentang jadwal peninjauan lokasi. Petugas akan melakukan peninjauan di lokasi objek izin dan meminta persetujuan Anda terhadap Berita Acara.
  • Pembahasan Tim Teknis: Berkas permohonan akan dibahas oleh Tim Teknis Rencana Tapak untuk memverifikasi kesesuaian dengan persyaratan teknis lapangan.
  • Penyusunan Konsep: Jika permohonan disetujui, tim akan menyiapkan konsep gambar rencana tapak dan konsep surat keputusan. Konsep ini kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang.
  • Penerbitan dan Pengiriman: Setelah disetujui, konsep akan dicetak menjadi SK (Surat Keputusan). Anda akan menerima notifikasi SMS bahwa izin sudah jadi dan siap dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Anda.

Demikianlah cara pengurusan rencana tapak Tangerang Kota, Untuk informasi yang paling akurat dan terkini, disarankan untuk langsung mengunjungi Perizinan Online Kota Tangerang atau menghubungi DPMPTSP Kota Tangerang melalui kontak yang tersedia di website resmi mereka atau menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *