Mengurus SLF Kabupaten Tangerang

Mengurus SLF Kabupaten Tangerang

Bagimana Cara Mengurus SLF Kabupaten Tangerang supaya dapat terbit dengan cepat sesuai dengan waktu yang direncanakan? Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem terintegrasi nasional melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG).

A. Prosedur dan syarat mengurus SLF di Kabupaten Tangerang:
  1. Persyaratan Dokumen, Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut dalam format PDF:
    Dokumen Administrasi Bangunan:

    • Surat Permohonan SLF
    • Fotokopi KTP pemohon dan NPWP.
    • Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah) dan SPPT PBB tahun berjalan.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    • Dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal.
    • Surat Pernyataan Laik Fungsi
  2. Dokumen Teknis:
    • As-built drawing (gambar rekaman akhir sesuai bangunan yang terbangun).
    • Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dari tenaga ahli pengkaji teknis berlisensi.
    • Spesifikasi teknis, perhitungan struktur, dan data kelengkapan instalasi gedung.
    • Surat Keterangan Laik Operasi Sistem Proteksi Kebakaran
    • Andalalin, Peil Banjir
B. Prosedur Pendaftaran Melalui SIMBG

Pendaftaran permohonan SLF Bangunan dilakukan melalui portal resmi SIMBG PUPR. Prosedur untuk pendaftaran dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Buat Akun: Daftarkan email aktif, verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email, dan lengkapi data diri sesuai NIK.
  • Tambah Permohonan: Pilih menu “Tambah” lalu pilih opsi “SLF” (Sertifikat Laik Fungsi).
  • Input Data Gedung: Masukkan data pemilik, lokasi bangunan, fungsi bangunan, dan detail luasan gedung.
  • Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen administrasi dan teknis yang telah disiapkan sesuai kolom yang tersedia.
  • Verifikasi & Inspeksi: Dinas teknis (DPMPTSP atau Dinas Perkim Kabupaten Tangerang) akan memverifikasi berkas. Jika lengkap, tim teknis/TABG akan menjadwalkan inspeksi lapangan untuk memeriksa fisik bangunan.
  • Penerbitan: Jika bangunan dinyatakan laik fungsi, Berita Acara (BA) akan diterbitkan, dan SLF dapat diunduh melalui akun SIMBG.
C. Verifikasi dan Inspeksi Permohonan SLF Bangunan

Dalam proses verifikasi permohonan SLF bangunan dilakukan setelah pemohon Pendaftaran dan Unggah Dokumen SLF: Pemohon mendaftarkan akun di SIMBG dan mengunggah dokumen administrasi (KTP, bukti hak atas tanah, PBG/IMB) serta dokumen teknis (as-built drawing, laporan pemeriksaan kelaikan dari Pengkaji Teknis). Adapun Tahapan verifikasi dilakukan:

  • Verifikasi Administrasi: Dinas Teknis terkait (biasanya Dinas Tata Ruang dan Bangunan atau DPMPTSP Kabupaten Tangerang) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah.
  • Verifikasi Teknis dan Inspeksi Lapangan: Tim Penilai Teknis atau Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) akan melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi kesesuaian bangunan dengan dokumen teknis dan standar keselamatan yang berlaku.
  • Rapat Konsultasi (Jika Diperlukan): Pemohon mungkin akan dijadwalkan untuk sesi konsultasi dengan tim penilai jika terdapat perbaikan atau klarifikasi pada data teknis bangunan.

Setelah proses verifikasi dianggap memenuhi oleh dinas terkait maka dilakukanlan proses penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan. waktunya lebih kurang 2 minggu dari sejak dinyatakan verifikasi dinyatakan memenuhi standar laik fungsi bangunan.

Demikianlah bagaimana mengurus SLF Kabupaten Tangerang, jika ada hal-hal yang kurang jelas bisa menghubungi kami dari PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *