Mengurus Izin PBG Tangerang

Mengurus Izin PBG Tangerang

Bagaimana Prosedur Mengurus Izin PBG Tangerang supaya prosesnya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang direncanakan. Untuk mengurus PBG dilakukan secara online melalui Sistem SIMBG. Dimana
SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah sistem elektronik berbasis web yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengelola perizinan dan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia secara online.

A. Cara Pendaftaran Akun di SIMBG

Untuk mendaftar akun dapa mengunjungi situs resmi di simbg.pu.go.id. ikuti langkah berikut ini:

  1. Klik menu “Daftar” di bagian atas halaman beranda.
  2. Pilih peran sebagai “Pemohon”, lalu masukkan alamat email dan kata sandi yang valid.
  3. Lakukan verifikasi akun melalui link yang dikirimkan ke email Anda.
B. Cara Mengajukan Permohonan Lewat SIMBG
  1. Lengkapi data diri profil pemohon untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  2. Langkah Pengajuan PBG/SLF Online
    • Tambah Permohonan: Login ke akun Anda dan pilih menu “Tambah Permohonan” di dashboard.
    • Input Data Bangunan: Masukkan detail fungsi bangunan, lokasi, luas, dan jumlah lantai.
    • Unggah Dokumen: Lampirkan dokumen teknis dalam format PDF, termasuk:
  3. Dokumen Kepemilikan Tanah.
  4. Data Umum (KTP, KRK/KKPR).
  5. Rencana Teknis (Arsitektur, Struktur, dan MEP).
C. Konsultasi dan Verifikasi Dinas Terkait

Verifikasi & Konsultasi: Operator akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, Anda akan dijadwalkan untuk konsultasi teknis dengan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Pada verifikasi data ini untuk kabupaten Tangerang seperti ; Rencana Tapak/Site Plan, PKKPR, persetujuan lingkungan (SPPL, UKL-UPL/Amdal), rekomendasi Damkar, Peil Banjir, Andalalin dan izin lain perlu dipersiapkan.

D. Proses Pembayaran Resitibusi

Setelah dokumen permohonan sudah lengkap dan dianggap memenuhi standar yang berlaku maka diterbitkkanlah SKRD. Dimana SKRD adalah singkatan dari Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, SKRD merupakan surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi daerah yang terutang oleh wajib retribusi.

    • Pembayaran Retribusi: Jika disetujui, sistem akan menghitung retribusi. Bayar melalui Bank persepsi dan unggah bukti bayar ke sistem.
    • Penerbitan Izin: Setelah validasi pembayaran, dokumen PBG/SLF akan diterbitkan secara elektronik

Demikianlah Mengurus Izin PBG Tangerang untuk lebih detail dapat mengunjungi website SIMBG dengan link diatas atau dapat konsultasi dengan PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *