Pengurusan SLF Kabupaten Bekasi
Pengurusan SLF Kabupaten Bekasi permohonan dilakukan secara online melalui SIMBG, namun perlu dilakukan verifikasi secara offline dengan verifikasi melalui paparan kajian teknis dengan presentasi didepan dinas terkait dan juga dilakukan verifikasi lapangan dengan visitasi ke lokasi bangunan.
Prosedur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 dilakukan secara daring melalui portal terintegrasi nasional. SLF merupakan syarat mutlak bagi operasional bangunan gedung, termasuk hunian, komersial, maupun industri di kawasan seperti Cikarang.
A. Langkah-Langkah Pengurusan SLF di Kabupaten Bekasi
Dengan berbagai penyempurnaan dari tahun-ketahun maka dilakukanlah suatu prosedur standar yang harus dilakukan dalam mengajukan permohonan SLF di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mengurus SLF di Kabupaten Bekasi:
- Registrasi Akun: Buka portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dan buat akun sebagai pemohon.
- Pengisian Data: Pilih opsi permohonan “SLF”, kemudian lengkapi data diri pemilik, profil tanah, dan data teknis bangunan gedung.
- Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen persyaratan administratif dan teknis yang diminta ke dalam sistem.
- Verifikasi & Konsultasi: Dinas Teknis Kabupaten Bekasi akan memverifikasi dokumen. Jika dinyatakan lengkap, tim penilai akan menjadwalkan konsultasi atau peninjauan lapangan.
Penerbitan: Setelah kelaikan teknis disetujui, SLF akan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
B. Dokumen Persyaratan Permohonan SLF
Secara umum, dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan Sertifikat laik fungsi bangunan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan lewat SIMBG meliputi:
- Dokumen Administrasi Keperluan SLF:
- Scan KTP pemilik atau identitas pemohon.
- Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah).
- Bukti pelunasan PBB terakhir.
- Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah dimiliki.
- NIB dan Akta Pendirian Perusahaan (khusus untuk badan usaha/perusahaan).
- Dokumen Teknis Keperluan SLF
- PKKPR Bangunan
- Site Plan/ Rencana Tapak
- IMB/PBG Bangunan
- As-built drawing (gambar rekaman akhir sesuai kondisi bangunan saat ini).
- Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi dari pengkaji teknis atau jasa konsultan bersertifikat.
- Dokumen lingkungan (seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal) jika dipersyaratkan.
- Rekomendasi/SLOP Damkar
- SLO Genset/ PLN Listrik
- Surat Keterangan K3 untuk Instalasi Listrik, Genset dan Penangkal Petir
- Rekomendasi Peil Banjir dan Andalalin
- Penyelidikan Tanah untuk bangunan diatas 2 lantai
C. Biaya dan Masa Berlaku SLF Bangunan
Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa tentang Biaya Retribusi: Pengurusan sertifikat SLF sendiri di instansi pemerintah adalah gratis atau tidak dipungut biaya retribusi. Namun, pemilik gedung biasanya mengeluarkan biaya mandiri untuk jasa pengkaji teknis (konsultan) guna menyusun laporan kelaikan. Dan dimungkinkan ada ristribusi PBG jika ditemukan luas bangunan yang terbangun lebih besar dari IMB dan PBG.
Untuk Masa berlaku SLF bangunan sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 dibagi menjadi 2 kelompok yaitu untuk bangunan umum/komersial dan untuk bangunan tempat tinggal tunggal/deret:
- Bangunan Komersial : SLF berlaku selama 5 tahun
- Bangunan untuk bangunan tempat tinggal tunggal/deret SLF berlaku 20 tahun.
- Jika sertifikat sudah selesai masa berlakunya maka SLFnya harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Demikianlah pengurusan SLF Kabupaten Bekasi, Untuk bantuan lebih lanjut atau verifikasi dokumen fisik jika diperlukan, Anda dapat mengunjungi DPMPTSP Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat atau dapat konsultasi dengan pengkaji teknis secara gratis PT. Ganesha Bohal Sukses.

