jika imb tidak sesuai

Jika IMB Tidak Sesuai

Bagaimana Dampaknya Jika IMB Tidak Sesuai dengan bangunan yang terbangun pada saat mengurus sertifikat Laik fungsi Bangunan (SLF)? Hal ini sering menjadi pertanyaan pemilik bangunan yang ingin mengajukan permohonan SLF. Secara umum, Jika kondisi fisik bangunan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hal ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi dan teknis yang dapat menghambat penerbitan sertifikat.

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, ketidaksesuaian antara bangunan yang terbangun dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menghambat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena SLF berfungsi memverifikasi bahwa bangunan di lapangan sesuai dengan standar teknis yang telah disetujui

A. Konsekwensi Pelanggaran Jika IMB/PBG tidak sama dengan Bangunan yang Terbangun.

Pelanggaran akibat bangunan yang terbangun dengan IMB/PBG memiliki konsekwensi, namun konsekwensi tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan langkah-langkah dan konsekuensi yang perlu Anda ketahui:

  • Konsekuensi Ketidaksesuaian IMB  adalah Penolakan SLF: Sistem SIMBG atau dinas terkait dapat menolak pengajuan SLF karena data teknis (as-built drawing) tidak sinkron dengan izin awal.
  • Sanksi Administratif: Pemilik bangunan berisiko terkena sanksi berupa denda, pembekuan izin operasional, hingga perintah pembongkaran untuk bagian yang melanggar.
  • Hambatan Legalitas: Tanpa SLF yang sah, bangunan sulit digunakan untuk proses jual beli, agunan bank, atau pengurusan izin operasional bisnis lainnya.
B. Langkah Solusi Jika IMB tidak Sesuai dengan Bangunan Terbangun

Jika bangunan yang terbangun dengan IMB/PBG dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga SLF dapat diterbitkan adalah:

  • Evaluasi Teknis oleh jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis untuk melakukan audit dokumen dan pengecekan fisik menyeluruh guna menentukan seberapa besar tingkat perbedaannya.
  • Revisi Dokumen (As-Built Drawing): Buat gambar rekaman akhir (as-built drawing) yang mencerminkan kondisi bangunan saat ini secara akurat.
  • Khususnya jika site plan/ rencana tapak tidak sesuai dengan bangunan yang terbangun maka harus dilakukan juga revisi di Dinas PU Tata Ruang
  • Migrasi IMB ke PBG: Karena IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda perlu melakukan proses penyesuaian melalui SIMBG untuk mendapatkan PBG perubahan jika terdapat perubahan luas bangunan , struktur atau fungsi yang signifikan.
  • Pemenuhan Standar Teknis: Jika ketidaksesuaian menyangkut aspek keselamatan (seperti proteksi kebakaran), Anda wajib melakukan perbaikan fisik agar bangunan memenuhi standar kelaikan fungsi.
  • Jika semua sudah dipenuhi maka akan dilakukan penerbitan revisi PBG setelah membayar biaya ristribusi SKRD yang telah dikeluarkan oleh dinas.

Demikianlah yang harus dilakukan Jika IMB Tidak Sesuai Terbangun pada saat proses permohonan sertifikat laik fungsi dilakukan. Jika ada yang kurang jelsa dapat konsultasi langsung secara gratis  dengan menghubungi PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *