Ahli Pengkaji Teknis Bersertifikat

Tenaga Ahli Pengkaji Teknis Bersertifikat, SKK Bangunan Gedung

Tenaga Ahli Pengkaji Teknis Bersertifikat dapat melakukan kajian teknis untuk menyiapkan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Tenaga ahli dalam hal ini harus memiliki SKK yang berhubungan dengan aspek keahlian sesuai dengan PP. No. 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Keahlian Bidang Penilai Kelaikan Tata Ruang dan Arsitektural Bangunan Gedung dari lulusan Teknis Arsitektur.
  2. Keahlian Bidang Pemeriksaan kelaikan fungsi Struktural Bangunan Gedung dari lulusan T. Sipil
  3. Keahlian Bidang Pemeriksaan kelaikan fungsi mekanikal dan listrik utilitas bangunan gedung dari lulusan T. Mesin atau T. Elektro .

Aspek Kajian Pengkaji Teknis SLF Bangunan

Dalam melakukan kajian SLF bangunan, ahli pengkaji teknis bersertifikat akan menyiapkan dokumen dan melakukan kajian secara komprehensif untuk memastikan bahwa bangunan gedung telah laik fungsi baik dari segi legalitas dan juga secara teknis bangunan. Komponen kajian yang akan dikaji oleh Pengkaji berupa berupa:

  • KTP
  • Informasi Tata Ruang (ITR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, jika Beda
  • Kepemilikan atau jika Sewa
  • Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  • Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
  • Rekomendasi teknis dari Diskominfo, Ijin Persetujuan Warga ( khusus pengajuan Tower)
  • PBG/IMB disertai dengan bukti bayar retribusi, Jika Sudah Memiliki
  • Gambar bangunan gedung terbangun / as built drawing (Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
  • Spesifikasi teknis arsitektur dan Struktur
  • Perhitungan Teknis Struktur
  • Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis
  • Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat(SKA Ahli Bangunan)

Proses Permohonan SLF dalam SIMBG

Dalam proses permohonan SLF bangunan melalui SIMBG dapat dilakukan sebagai berikut ini.

  1. Mempersiapkan dokumen kelengkapan SLF
  2. Membuat Akun di SIMBG
  3. Mengupload Data Persyaratan Permohonan SLF di SIMBG
  4. Melakukan Verifikasi Dokumen oleh Pengelola SIMBG
  5. Memonitor dan Kordinasi Dengan Dinas Terkait tentang kelengkapan Dokumen
  6. Mengikuti arahan dari Dinas Terkait untuk melakukan kunjungan lokasi dan Paparan tentang hasil kajian SLF dalam Bangunan
  7. Memonitor Proses Penerbitan SLF di SIMBG.
  8. Mendownload Dokumen SLF dari SIMBG.
Ahli Pengkaji Teknis Bersertifikat
Prosedur Permohonan SLF Bangunan

Proses ini baiknya dilakukan oleh Ahli Pengkaji Teknis Bersertifikat yang mengajukan permohonan SLF di SIMBG sehingga dapat dengan mudah kordinasi dengan dinas terkait. Konsultasi yang lebih detail tentang proses permohonan SLF dalam SIMBG dapat mengubungi kami , PT. Ganesha Bohal Sukses.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *