Apa Persyaratan Mengurus PBG

Apa Persyaratan Mengurus PBG

Apa Persyaratan Mengurus PBG

Apa Persyaratan Mengurus PBG dapat ditemukan dalam sistem informasi managemen bangunan gedung, namun dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan banyak pihak yang masih kurang jelas. Persyratan pengurusan PBG secara umum untuk masing-masing pemerintahan adalah hampir sama.

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dalam mengajukan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:

  1. Izin pemanfaatan ruang, Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang dapat berkoodinasi dengan Kementerian ATR/BPN atau dinas teknis yang membidangi tata ruang di tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun dan setelah dokumennya lengkap seperti site plan, izin lokasi dapat disubmit melalui OSS.
  2. Izin lingkungan,Untuk memperoleh Dokumen Lingkungan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas teknis yang membidangi Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:

  1. Dokumen kepemilikan data tanah
  2. Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
  3. Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

Kemana Permohonan PBG Dilakukan?

Permohonan PBG dilakukan melalui online dari SIMBG dan Permohonan yang telah anda ajukan melalui SIMBG akan diproses oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun

Mengapa harus memiliki PBG?

Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan aktivitas wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakan. Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. Dengan memiliki PBG, bangunan gedung anda telah memenuhi standar teknis dan dapat memasuki tahap konstruksi.

Demikianlah  Apa Persyaratan Mengurus PBG dalam sistem SIMBG. Jika membutuhkan pengurusan PBG dapat menghubungi PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *