Apa Persyaratan SLF Bangunan
Apa Persyaratan SLF Bangunan? Sering menjadi pertanyaan pemilik bangunan dalam mengurus sertifikat laik fungsi bangunan gedung miliknya. Secara garis besar persyaratan SLF Bangunan gedung sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 dan SIMBG untuk semua kabupaten daerah adalah hamir sama.
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Untuk mengurus sertifikat laik fungsi harus dilakukan melalui Sistem Infomasi Managemen Bangunan Gedung secara online. Adapun persyaratan yang harus disiapkan sesuai dengan pemerintah adalah;
- KTP Pemilik Bangunan Gedung
- Informasi Tata Ruang (ITR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, jika Beda Kepemilikan atau jika Sewa
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
- Rekomendasi teknis dari Diskominfo, Ijin Persetujuan Warga ( khusus pengajuan Tower)
- PBG/IMB disertai dengan bukti bayar retribusi, Jika Sudah Memiliki
- Gambar bangunan gedung terbangun / as built drawing (Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
- Spesifikasi teknis arsitektur dan Struktur
- Perhitungan Teknis Struktur
- Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis
- Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat(SKA Ahli Bangunan)
Sebelum melakukan permohonan melalui SIMBG maka dokumen tersebut harus disiapkan secara lengkap. Untuk mempermudah proses dalam sistem. Oleh karena jika dokumen tersebut belum lengkap pihak pengelola SIMBG akan mengembalikannya kepada pemohon.
Prosedur Pengurusan SLF dalam SIMBG
Dalam prosedur permohonan sertifikat laik fungsi dalam SIMB dapat dilakukan sebagai berikut;
- Membuat akun pada situs https://simbg.pu.go.id/ dan mengisi data diri, Pilih permohonan SLF/ Sertifikat Laik fungsi
- Unggah Dokumen Persyaratan yangtelah ditentukan
- Operator SIMBG akan verifikasi kelengkapan data pemohon,
- Jika dokumen belum dinyatakan lengkap, makan akan dikembalikan permohonan SLF tersebut melalui Akun SIMBG, dan pemohon segera memperbaiki kekurangan dokumen yang dibutuhkan
- Jika Dokumen sudah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan penjadwalan untuk dilakukan survai ke Lokasi Bangunan Gedung
- TPT / Tim Penilai teknis akan melakukan analisa bangunan gedung sesuai Kajian yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis,
- TPT akan Memberikan berita acara berdasarkan hasil kunjungan, dan pemohon didampingi Pengkaji teknis melakukan tindaklanjut berdasarkan Berita Acara tersebut
- Pemohon pendapatkan Surat Pemenuhan Standar Teknis dan Draft SLF, serta dilakukan pengecekan data sebelum Penerbitan SLF
- pemohon mendapatkan SKRD dan STS untuk pembayaran Retribusi, Jika melakukan Permohonan PBG (Untuk Bangunan Existing) di Dinas Perizinan / DPMPTSP
- Untuk bangunan yang sudah terbangun yang belum memiliki IMB / PBG, akan dilakukan perhitungan retribusi untuk menerbitkan PBG dan SLF, dan pemohon segera melakukan pembayaran Retribusi.
- Dokumen SLF dan PBG dapat di unduh secara mandiri pada akun pemohon
Demikianlah Apa- Apa Persyaratan SLF Bangunan Gedung dalam sistem informasi managemen bangunan gedung (SIMBG). Jika membutuhkan konsultasi bangimana menyiapkan dokumen tersebut dapat menghubungi pengkaji teknis perusahaan bersertifikat PT. Ganesha Bohal Sukses.