admin

mengapa izin lingkungan bangunan diperiksa

Mengapa Izin Lingkungan Bangunan?

Mengapa Izin Lingkungan Bangunan diperiksa dalam Proses SLF Bangunan Gedung Mengapa Izin Lingkungan Bangunan diperiksa oleh pengkaji teknis dan tenaga ahli pada saat proses sertifikat laik fungsi (SLF)? Tentu sesuai dengan amanat dari PP No. 16 Tahun 2021.  Pada peraturan ini dijelaskan bahwa pemerintah daerah dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL […]

Mengapa Izin Lingkungan Bangunan? Read More »

Contoh Daftar Simak SLF Bangunan

Pemeriksaan Daftar Simak SLF Bangunan Gedung

Pemeriksaan Daftar Simak SLF Bangunan Gedung Pemeriksaan Daftar Simak SLF Bangunan Gedung, sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 dilakukan oleh pengkaji teknis bersertifikat. Pengkaji Teknis disini adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai setifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau setifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian

Pemeriksaan Daftar Simak SLF Bangunan Gedung Read More »

Proses SLF Fungsi Hunian

Proses SLF Fungsi Hunian

Proses SLF Fungsi Hunian melalui (SIMBG) Proses SLF Fungsi Hunian melalui SIMBG dan Persyaratan SLF Hunian Berderet dan Ruko di ajukan melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 masa berlaku SLF atau sertifikat laik fungsi adalah 20 tahun. Dan dapat diperpanjang kembali sesuai

Proses SLF Fungsi Hunian Read More »

Perpanjangan SLF Bangunan Gedung

Perpanjangan SLF Bangunan Gedung

Perpanjangan SLF Bangunan Gedung Jika Masa Berlakuknya Telah Berakhir Cara Perpanjangan SLF Bangunan Gedung setelah masa berlakunya berakhir, yaitu setelah 20 tahun untuk fungsi hunian dan 5 tahun untuk fungsi lainnya telah diatur sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021. Permohonan perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan mengupload/memasukkan

Perpanjangan SLF Bangunan Gedung Read More »

Pelaksanaan SLF Bangunan Belum PBG

Pelaksanaan SLF Bangunan Belum Ada PBG

Pelaksanaan SLF Bangunan Belum PBG Namun Bangunan Sudah Terbangun Pelaksanaan SLF Bangunan Belum PBG diajukan melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) harus sesuai dengan PP. No. 16 Tahun 2021. Pada pertauran ini sudah ada landasan yang harus diikuti oleh pengkaji teknis bangunan untuk proses SLF (sertifikat Laik Fungsi). Adapun aturan yang harus diikut adalah

Pelaksanaan SLF Bangunan Belum Ada PBG Read More »

Proses Pelaksanaan SLF Bangunan

Proses Pelaksanaan SLF Bangunan Jika Ada PBG

Proses Pelaksanaan SLF Bangunan Gedung Ada PBG Proses pelaksanaan SLF bangunan pada bangunan eksisting melalui sistem informasi managemen bangunan gedung sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 dapat dilakukan oleh pengkaji teknis secara terstruktur dengan mengikuti panduan dan arahan yang adalah dalam peraturan tersebut. A. Tahapan Pelaksanaan SLF pada Bangunan Jika ada PBG Tata cara

Proses Pelaksanaan SLF Bangunan Jika Ada PBG Read More »

Persyaratan KDH pada SLF

Persyaratan KDH Pada SLF Bangunan Gedung

Persyaratan KDH Pada SLF Bangunan Gedung pada Kabupaten Bekasi diatur berdasarkan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cikarang Bekasi. Zona Ruang Tcrbuka Hijau (RTl l) adalah area memanjang/jalur dan atau mengclompok, yang penggunaannya lcbih bcrsifat tcrbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja

Persyaratan KDH Pada SLF Bangunan Gedung Read More »

Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau Bangunan Persyaratan SLF

Ruang Terbuka Hijau Bangunan Kabupaten Bogor Persyaratan Ruang Terbuka Hijau Bangunan sebagai Persyaratan SLF Bangunan di atur sesuai dengan fungsi bangunan. Untuk daerah industri diatur oleh permen industri Peraturan Menteri Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 Tahun 2016 tentang [Permen Perindustrian] Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri yaitu minimal 10 % dari area lahan bangunan. Namun untuk perkotaan tentu diatur

Ruang Terbuka Hijau Bangunan Persyaratan SLF Read More »

Pengurusan PKKPR pada bangunan

Pengurusan PKKPR Pada Bangunan PT.Shunda Indo ATK Produk

Pengurusan PKKPR pada Bangunan PT.Shunda Indo ATK Produk Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, dimana setiap bangunan memerlukan PKKPR sehingga pemilik bangunan harus melakukan Pengurusan PKKPR pada Bangunan PT.Shunda Indo ATK Produk. Penjelasan tentang PKKPR

Pengurusan PKKPR Pada Bangunan PT.Shunda Indo ATK Produk Read More »

Laporan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan

Ganebos Melakukan Pengurusan SLF pada Bangunan PT. Shunda Indo ATK Produk

Ganebos Melakukan Pengurusan SLF Bangunan PT. Shunda Indo ATK Produk Ganebos Melakukan Pengurusan SLF bangunan PT. Shunda Indo ATK Produk, dimulai pada Awal September 2024 dan SLF terbit pada tanggal 30 Oktober 2024. Capaian ini dilakukan dengan kerja sama tim yang baik dan juga support yang baik dari pemilik bangunan dalam memberikan dukungan administrasi yang

Ganebos Melakukan Pengurusan SLF pada Bangunan PT. Shunda Indo ATK Produk Read More »