Bagaimana Cara Pengurusan KKPR di OSS?
Sering menjadi pertanyaan bagi pemilik bangunan gedung, bagaimana cara pengurusan KKPR di OSS? Sebelum mengajukan permohonan KKPR/PKKKPR melalui OSS perlu diketahui berapa hal berikut ini:
A. Dasar Hukum KKPR/PKKPR
Dalam kontek usaha maka diperlukan dilakukan konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) yang dilakukan melalui konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKKPR) dan persetujuan kegiatan pemanfaatn ruangan (PKKPR) dengan aturan hukum sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
- Diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi;
B. Masa Berlaku KKPR/PKKKPR
KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, yang berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
Sedangkan, PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi sistem OSS, dan berlaku 3 tahun sejak diterbitkan.
C. Bagaimana Jika Sudah ada Izin Lokasi?
Sering menjadi pertanyaan bagaimana Jika Sudah Punya Izin Lokasi, Perlukah Mendapatkan KKPR?
Menjawab pertanyaan ini, maka perlu diketahui bahwa pada saat Permen ATR/BPN 13/2020 berlaku, yaitu sejak 21 Juli 2021 izin lokasi, izin pemanfaatan ruang lainnya dan KKPR yang ditetapkan sebelum permen tersebut ditetapkan, dinyatakan berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 85 huruf a Permen ATR/BPN 13/2021. Saat ini, peraturan menteri terkait dengan izin lokasi tersebut sudah dicabut dengan Permen ATR/BPN 13/2021. Sehingga, yang berlaku sekarang yaitu ketentuan mengenai KKPR. Sedangkan KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (“RTR”). Kemudian, pada dasarnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR.
Dalam konteks usaha yang Anda maksud, KKPR yang digunakan adalah KKPR untuk kegiatan berusaha. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”). Dimana KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”). Sedangkan PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
Jika Sudah Punya Izin Lokasi, Perlukah Mendapatkan KKPR?
Menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pada saat Permen ATR/BPN 13/2021 berlaku, yaitu sejak 21 Juli 2021 izin lokasi, izin pemanfaatan ruang lainnya dan KKPR yang ditetapkan sebelum permen tersebut ditetapkan, dinyatakan berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 85 huruf a Permen ATR/BPN 13/2021.
Apabila izin lokasi dan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah sebagaimana Anda maksud diterbitkan sebelum tanggal 21 Juli 2021, maka izin tersebut tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Artinya, menurut hemat kami, Anda tidak perlu mengajukan permohonan KKPR lagi untuk menjalankan usaha Anda.
Lebih lanjut, pemilik tanah yang terhadap tanahnya telah diterbitkan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang lainnya dapat memperoleh KKPR dengan ketentuan: sesuai dengan informasi penugasan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan dan/atau keterangan kantor pertanahan; dan KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya. Akan tetapi, jika masa berlaku izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang lainnya telah habis, maka Anda perlu mengajukan permohonan KKPR, baik KKKPR atau PKKPR. Dalam hal ini, karena Anda telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusaha, maka masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan tanah yang telah diperoleh serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
D. Referensi Hukum Untuk KKPR/PKKKPR:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Referensi aturan Hukum untuk PKKPR:
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
- Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
- Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang diakses pada 2 Mei 2024 pukul 20.27 WIB
Demikianlah Bagaimana Cara Pengurusan KKPR/PKKPR? Harus dipahami aturan yang mengatur sehingga dapat diperloleh permohonan sesuai dengan yang diharapkan. Apabila ingin konsultasi lebih jauh tentang KKPR/PKKPR dapat menguhubungi kami secara gratis melalui PT. Ganesha Bohal sukses.

