Bagaimana Menghitung Ristribusi PBG di Kabupaten Bogor
Bagaimana Menghitung Ristribusi PBG pada bangunan gedung mempunyai variabel berupa parameter dan juga koefisien yang mencakup bebrbagai faktor. Namun secara umum dibedakan oleh dua jenis bangunan yaitu bangunan gedung itu sendiri dan juga bangunan sarana dan prasarana yang dipergunakan dalam mendukung kegiatan fungsi bangunan yang akan di hitung.
Perhitungan restribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dikabupaten bogor diatur dalam perda No. 11 tahun 2023 yaitu restribusi untuk bangunan gedung dan sarana dan prasarana bangunan gedung.
A. Perhitungan Restribusi PBG Bangunan Gedung
Dalam menghitung restribusi PBG dikabupaten bogor memiliki variabel yang dipengaruhi oleh komponen- komponen sesuai dengan perda No. 11 Tahun 2023 pada lampiran III, yaitu:
- Perhitungan Nilai Ristribusi dengan rumus Nr = LLt x (Ilo x SHST ) x It x Ibg
- LLt (luas total bangunan) memiliki variabel luas bangunan setiap lantai dan luas basemen setiap lapis dapat ditulis : LLt = Σ (LLi x KL) + (LB x KB) dimana LLi jumlah luas lantai dan KL adalah koefisien berdasakan jumlah lantai sedangan LB adalah jumlah luas basemen dan KB adalah koefisien jumlah lapis basemen.
- SHST ( Standar Harga Satuan Tertinggi ) yang besarnya adalah Rp. 7,270,000,- per meter persegi
- Indeks Lokalitas (Ilo) yang digunakan dalam perhitungan Retribusi Bangunan Gedung ditetapkan senilai 0,5%.
- Indeks tertegrasi (It) yang memiliki variabel berdasarkan fungsi bangunan (If) , klasifikasi bangunan yang berhubungan dengan komplesibilitas, permanensi dan ketinggian bangunan dengan bobot parameter (bp) yang berbeda serta parameter indeks (Ip) yang berbeda pula dan faktor kepemilikan (Fm). Dapat dirumuskan dengan It = If x Σ bp + Ip) x Fm
- Indeks Bangunan Gedung terbangun (Ibg) yang mempunyai variabel bangunan baru, bagunan rehabilitas dan bangunan renovasi serta pelestraian dan pemugaran.
B. Perhitungan Restibusi PBG untuk sarana dan prasarana
Perhitungan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi untuk Prasarana Bangunan Gedung untuk Tarif Retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2023 sebagai berikut.
Dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Nr = V x I x Ibg x HSpbg
Keterangan:
- V : Volume
- I : Indeks prasarana Bangunan Gedung, merupakan variabel untuk bangunan baru, renovasi berat dan sedang.
- Ibg : Indeks Bangunan Gedung Terbangun
- HSpbg : Harga satuan Retribusi prasarana Bangunan Gedung, mempunyai nilai satuan berdasarkan jenis prasarnanya seuai dengan tabel pada lampiran III, Perda No. 11 tahun 2023
C. PBG untuk Bangunan Eksisting yang belum memiliki IMB/PBG
Apabila pada bangunan terdapat perbedaan luas bangunan gedung pada IMB dan yang terbangun dimana bangunan yang terbangun lebih luas. Maka perhitungan restribusi dari PBG yang akan dibaya adalah selisih luas bangunan yang terbangun dikali parameter pada bagian A (bangunan) dan Bagian B (prasarana) ditambah denda akibat pelangaran.
Demikianlah komponen yang perlu diperhatikan Bagaimana Menghitung Ristribusi PBG di kabupaten Bogor. Apabila pemilik bangunan gedung membutuhkan konsultasi baik itu perhitungan dan pengurusan PBG dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.