Bagaimana Mengurus Pertek Emisi

Bagaimana Mengurus Pertek Emisi

Banyak Pemilik Usaha bertanya, Bagaimana Mengurus Pertek Emisi? Untuk mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi. Pelayanan pengurusan Pertek Emisi meliputi Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis, Penerbitan Persetujuan Teknis, Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, dan Penerbitan SLO. Pemohon dapat langsung mengajukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup

A. Tahapan Mengurus Pertek Emisi

Pemilik/Penganggung Jawab Usaha perlu mengikuti beberapa langkah, termasuk penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan sidang pemeriksaan. Proses ini biasanya dilakukan secara online melalui sistem OSS-RBA atau SIDOLING, tergantung wilayah, dan melibatkan verifikasi teknis oleh instansi berwenang.

Bagaimana Mengurus Pertek Emisi
Bagaimana Mengurus Pertek Emisi

Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

  1. Penyusunan Dokumen:
    • Penapisan Mandiri: Tentukan jenis dokumen yang akan disusun (Kajian Teknis atau Standar Teknis) berdasarkan kriteria dampak emisi kegiatan usaha sesuai KBLI, menurut Solusi AMDAL.
    • Kajian Teknis: Diperlukan untuk dampak emisi tinggi.
    • Standar Teknis: Diperlukan untuk dampak emisi menengah dan rendah.
    • Dokumen Administratif: Lengkapi dokumen seperti KTP Pemohon, NIB, NPWP, dll.
    • Dokumen Teknis: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis dokumen yang akan disusun.
  2. Pengajuan Online:
    • Buat Akun: Buat akun pada sistem OSS-RBA atau SIDOLING.
    • Isi Data Perusahaan: Lengkapi data perusahaan pada sistem.
    • Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang telah disiapkan ke sistem.
    • Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan Persetujuan Teknis Emisi.
  3. Verifikasi Dokumen:
    • Verifikasi Online: Instansi berwenang akan melakukan verifikasi dokumen secara online.
    • Verifikasi Lapangan (Jika Diperlukan): Lakukan verifikasi lapangan jika diperlukan.
  4. Sidang Pemeriksaan:
    • Jadwalkan Sidang: Jadwalkan sidang pemeriksaan dokumen.
    • Pembahasan: Ikuti sidang pemeriksaan dokumen.
    • Berita Acara: Terima Berita Acara Pemeriksaan Dokumen.
  5. Penerbitan Pertek:
    • Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan): Lakukan perbaikan dokumen sesuai dengan Berita Acara.
    • Persetujuan: Tunggu persetujuan dari Direktur terkait.
    • Penerbitan SK: Dapatkan Surat Keputusan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi yang telah ditandatangani.
B. Landasan Hukum Pertek Emisi

Landasan hukum Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi di Indonesia, khususnya untuk kegiatan usaha yang menghasilkan emisi, mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pertek Emisi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, menjadi dasar hukum utama.

Demikianlah Bagaimana Mengurus Pertek Emisi sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika ada hal-hal yang berhubungan dengan Pengurusan Pertek emisi ini dapat konsultasi free dengan kami, PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *