Bagaimana Mengurus UKL-UPL

Bagaimana Mengurus UKL-UPL Bangunan Gedung Untuk Kegiatan Usaha?

Bagaimana Mengurus UKL-UPL Bangunan? Sering menjadi pertanyaan bagi pemilik usaha yang membutuhkan persetujuan lingkungan sesuai dengan yang peraturan pemerintah PP No. 22 tahun 2021. Persyaratan pengurusan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) meliputi beberapa dokumen dan informasi penting. Perlu diketahui Kegiatan aktivasi terminal darat dengan luas lahan < 5 ha termasuk kategori wajib UKL-UPL; Kegiatan pembangunan gedung mengacu besaran multisektor yaitu : 5 ha > luas lahan terbangun ≥ 1 ha dan/atau 10.000 m2 > luas bangunan terbangun ≥ 5.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.

A. Persyaratan UKL-UPL Bangunan Gedung

Secara umum, persyaratan pemohon UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dapat berupa dokumen dan juga informasi penting tentang proses kegiatan dalam usaha yang dilakukan dalam bangunan yang akan diajukan permohonan. Berikut ini persyaratan secara umum:

  1. Surat permohonan, mengisi formulir UKL-UPL, ditujukan kepada instansi yang berwenang, biasanya Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Formulir UKL-UPL: Telah diisi lengkap dan ditandatangani, baik dalam format hardcopy maupun softcopy
  3. Dokumen Identitas dan Legalitas Usaha: Fotokopi KTP/Identitas Pemohon: Jika pemohon adalah perorangan.
  4. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat tanah atau dokumen lain yang sah.
  7. Dokumen Terkait Lokasi dan Rencana Usaha:
  8. Peta Lokasi Usaha: Menunjukkan lokasi kegiatan usaha dengan jelas, termasuk arah dan titik koordinat.
  9. Site Plan/Layout Pekerjaan: Gambaran detail tata letak bangunan dan fasilitas usaha.
  10. Gambar Denah Lokasi: Menunjukkan tata letak bangunan dan fasilitas usaha.
  11. Deskripsi Rencana Usaha: Penjelasan rinci mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan.
  12. Data dan Informasi Lingkungan: Kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha, termasuk hasil uji sampel (air, udara jika diperlukan) dari laboratorium terakreditasi.
  13. Rekomendasi Teknis: Dari instansi terkait jika diperlukan (misalnya, rekomendasi sempadan sungai).
  14. Surat Pernyataan: Jika ada, misalnya surat pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta surat pernyataan bahwa kegiatan masih dalam tahap perencanaan.
  15. Hasil Analisis Laboratorium: Uji sampel air/udara dari laboratorium terakreditasi, jika diperlukan.
    Dokumen Pendukung Lainnya: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun untuk beberapa daerah kabupaten, mungkin ada perbedaan, tetapi tetap mengacu kepada peraturan pemerintah dan Permen LKH yang berlaku. Dan perlu diketahui bahwa UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.

B. Tahapan Pengurusan UKL-UPL Bangunan

Tahapan atau proses pengurusan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Mulai dari Pengumpulan Data yaitu Kumpulkan data-data yang relevan terkait rencana usaha dan/atau kegiatan, termasuk data identitas penanggung jawab, jenis kegiatan, lokasi, dan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Kemudian Penyusunan Dokumen UKL-UPL yaitu Susun dokumen UKL-UPL berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Dokumen ini mencakup identifikasi dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, dan upaya pemantauan lingkungan. Serta Pengajuan Surat Permohonan: yaitu Ajukan surat permohonan pemeriksaan UKL-UPL kepada instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau lembaga OSS (Online Single Submission). Namun sebelum disubmit perlu dilakukan pengecekan Kelengkapan Dokumen: yaitu Pastikan semua dokumen persyaratan yang diperlukan telah lengkap, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha), surat pernyataan, dan dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen: Mulai dari Pemeriksaan Administrasi, dimana DLH atau lembaga OSS akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Kemudian melakukan Pemeriksaan Teknis dimana Jika dokumen dinyatakan lengkap secara administrasi, akan dilakukan pemeriksaan teknis untuk menilai kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan standar lingkungan. Setelah itu dilakukan Rapat Pembahasan: dimana DLH dapat mengadakan rapat pembahasan dokumen UKL-UPL dengan pemrakarsa dan/atau konsultan untuk klarifikasi dan perbaikan jika diperlukan.
  3. Penerbitan Persetujuan, Rekomendasi UKL-UPL: Berdasarkan hasil pemeriksaan, DLH akan menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan UKL-UPL. Kemudian Izin Lingkungan dimana jika rekomendasi disetujui, DLH akan menerbitkan Izin Lingkungan yang menjadi dasar bagi kegiatan usaha untuk beroperasi. Sedangkan Persetujuan UKL-UPL: dimana Persetujuan UKL-UPL biasanya berupa berita acara persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
  4. Pelaksanaan dan Pemantauan: Setiap pemilik yang sudah mendapatkan persetujuan lingkungan wajib melakukan Pelaksanaan Upaya Pengelolaan dimana Pemrakarsa wajib melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang telah disetujui.Setelah itu dilakukan Pelaporan dimana Pemrakarsa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL secara berkala kepada DLH.
Bagaimana Mengurus UKL-UPL Bangunan
Bagaimana Mengurus UKL-UPL Bangunan

Demikianlah Tahapan Bagaimana Mengurus UKL-UPL Bangunan Gedung yang perlu dilakukan oleh Pemrakarsa atau pemilik bangunan Gedung. Jika Membutuhkan Kondultasi teknis mengenai ini dapat menghubungi kami, PT. Ganesha Bohal Sukses.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *