Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Bangunan Gedung Hijau (BGH) adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainny amelalui penerapan prinsip Bagunan Gedung.
Landasan Hukum BGH
Bangunan Gedung Hijau ini memiliki landasan hukum sesuai dengan yang telah diatur sebagai berikut:
- UU No.28 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No, 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU No. 28 2002 tentang bangunan gedung. dimana pada bagian kedelapan pada peraturan pemerintah ini diatur secara jelas tentang Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Sedangkan prinsip mengenai bangunan gedung hijau ini merupakan suatu kerangka berfikir dari konstruksi berkelanjutan dari International of council for building yang intinya sebagai berikut:
- Perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;
- Pengurangan(reduce) penggunaan SD, baik berupalahan, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia;
- Pengurangan timbulan limbah, fisik dan nonfisik;
- Penggunaan kembali(reuse) sumber daya yang telah digunakan sebelumnya;
- Penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
- Perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya Pelestarian;
- Mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
- Orientasi pada siklus hidup;
- Orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan;
- Inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan;
- Peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi
Komponen Bangunan Gedung Hijau
Sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 dalam proses pembangunan berkelanjutan maka diatur ketentuan tentang bangunan hijau meliputi:
- Standar teknis bangunan hijau meliputi:
-
- Sandar Teknis Tahap Pemrograman
- Sandar Teknis Tahap Perencanaan Teknis
- Sandar Teknis Tahap Pelaksanaan Konstruksi
- Sandar Teknis Tahap Pemanfaatan
- Sandar Teknis Tahap Pembongkaran
-
- Penyelengara Bangunan Hijau:
-
- Standar BGH untuk Bangunan Gedung yang Sudah Ada
- Tahapan Penyelenggaraan BGH mencakup; Pemograman, Perencanaan Teknis, Pelaksanaan Konstruksi, Pemanfaatan dan Pembongkaran
-
- Penyelenggaraan Bangunan Hunian Hijau Masyarakat (H2M) dengan tahapa sebagai berikut;
-
- Penyusunan Dokumen RHK2M
- Pelaksanaan Konstruksi
- Pemanfaatan
- Pembongkaran
-
Proses Bangunan Gedung Hijau (BGH) selanjutnya diatur baik itu dalam klasifikasi bangunan, dinas penyelengara dan juga termasuk peranan tenaga ahli profesional, TPA dan TPT dalam proses pengembangan implementasi program BGH. Hal ini PT. Ganesha Bohal Sukses akan mengambil peran penting dalam proses sebagai konsultan profesional pengkaji teknis SLF dan BGH.