Batas Pagar Dengan Bangunan

Batas Pagar Dengan Bangunan

Berapa Batas Pagar Dengan Bangunan? Secara umum jarak tersebut sangat bervariasi tergantung tinggi bangunan dan juga perda dimana bangunan tersebut berada. Oleh karena itu maka pemilik bangunan perlu memahami aturan dan standar teknis untuk bangunan.

A. Batas Pagar Pada PP No. 16 Tahun 2021

Sesuai dengan standar laik fungsi bangunan gedung menurut PP No. 16 Tahun 2021, jarak pagar dan bangunan diatur dalam ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang bervariasi tergantung lokasi dan jenis jalan/ kawasan, tetapi intinya adalah harus ada jarak minimal dari batas jalan (Rumija) atau batas lahan tetangga untuk menjamin sirkulasi udara, cahaya, dan keselamatan, dengan ketentuan GSB minimum seringkali berkisar 3-5 meter di area perumahan dan bisa berbeda di kawasan perkotaan atau pedesaan, yang diatur lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Garis Sepadan Bangunan Dan Batas Pagar
Garis Sepadan Bangunan Dan Batas Pagar
B. Batas Pagar Perda Kabupaten Tangerang

Aturan jarak pagar dengan bangunan di Kabupaten Tangerang diatur dalam beberapa Perda, seperti Perda Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2006 tentang Garis Sempadan, yang mengatur GSB (Garis Sempadan Bangunan) dari as jalan, dan juga ada aturan spesifik seperti Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2016 terkait Garis Sempadan yang menyebutkan pagar dan bangunan memiliki batas minimal berbeda tergantung lokasinya, intinya jarak ini diukur dari batas lahan (jalan, sungai, dll.). Secara umum, jarak bebas bangunan ke pagar bisa setengah dari ketinggian bangunan (h/2) atau sama dengan ketinggian bangunan (h) tergantung kondisi, seperti apakah lahan sebelahnya perumahan atau bukan, dan sudut bangunan terhadap pagar.

 

C. Pengertian dan Istilah Untuk Batas Bangunan

Sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 terkait Jarak Pagar dan Bangunan  mengatur secara umum standar teknis bangunan, termasuk persyaratan lokasi dan jarak minimum.

  • GSB (Garis Sempadan Bangunan): Ini adalah jarak terdepan bangunan dari garis sempadan jalan (batas terluar Ruang Milik Jalan atau bangunan). Pagar dan bangunan tidak boleh melanggar GSB ini.
  • Fungsi GSB: Memastikan pencahayaan, sirkulasi udara, keamanan, dan penyediaan ruang hijau.
    Variasi Jarak: GSB bervariasi, misalnya di perumahan bisa 3-5 meter, sedangkan di kawasan perkotaan bisa lebih jauh, tergantung pada lebar jalan dan kelas jalan.
  • RDTR Daerah: Ketentuan GSB yang lebih spesifik untuk setiap lokasi akan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kota/kabupaten.

Demikianlah aturan tentang batas pagar dengan bangunan, besarnya jarak pagar dengan bangunan tidak dinyatakan secara spesifik atau tidak ada satu angka pasti untuk semua kasus karena sangat bergantung pada lokasi (perumahan, perkotaan, pedesaan) dan lebar jalan. Anda perlu merujuk pada PP No. 16 Tahun 2021 untuk prinsip umumnya, lalu cek Peraturan Daerah (Perda) atau RDTR di wilayah Anda untuk mendapatkan angka GSB yang berlaku di lokasi spesifik Anda, Atau dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses secara gratis.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *