Cara mengurus PKKPR di Tangerang

Cara Mengurus PKKPR Tangerang

 

Cara Mengurus PKKPR Tangerang adalah secara umum adalah sama dengan daerah lain, karena melalui sistem yang sama yaitu OSS (Online Singgle Sistem) namun mempunyai RTR dan RDTR yang berbeda. PKKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin usaha dan membangun, yang diterbitkan melalui sistem elektronik OSS (Online Single Submission).

A. Persyaratan PKKPR

Persyaratan mengurus PKKPR meliputi dokumen identitas pemohon, bukti penguasaan atau kepemilikan lahan, informasi teknis kegiatan pemanfaatan ruang, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen identitas meliputi KTP dan NPWP, sementara bukti lahan bisa berupa fotokopi sertifikat atau surat keterangan tanah. Informasi teknis yang dibutuhkan adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, serta rencana teknis bangunan jika akan dibangun.

  1. Dokumen persyaratan umum
    • Surat Permohonan
    • Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab yang masih berlaku
    • Fotokopi NPWP pemohon/badan hukum
    • Surat Pernyataan kebenaran dokumen dan tanggung jawab bermeterai Rp. 10.000
  2. Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
    • Fotokopi Surat Keterangan Tanah / SP2FBT / Sertifikat
    • Fotokopi bukti bayar PBB 1 tahun terakhir
    • Surat keterangan persetujuan tetangga yang diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan, dan Camat
  3. Informasi teknis kegiatan pemanfaatan ruang
    • Koordinat lokasi atau peta dengan file polygon dan koordinat GIS
    • Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
    • Informasi penguasaan tanah
    • Informasi jenis kegiatan atau Informasi KBLI
    • Rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan (jika akan dibangun)
    • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan (jika akan dibangun)
  4. Dokumen pendukung lainnya
    • Surat kuasa jika permohonan diwakilkan
    • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan usaha)
    • Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR
B. Cara Mengurus PKKPR

Cara mengurus PKKPR adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS), di mana Anda mendaftar secara daring, mengisi data yang dibutuhkan, mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya jika diperlukan, dan menunggu verifikasi serta penerbitan PKKPR oleh instansi terkait. Proses ini akan melibatkan verifikasi dokumen oleh Dinas Teknis dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta mungkin penilaian lapangan.
Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Daftar dan masuk ke sistem OSS: Buat akun jika belum punya, lalu masuk ke sistem OSS (oss.go.id).
  2. Lengkapi data:
    • Isi data pelaku usaha dan data teknis perizinan.
    • Unggah semua dokumen persyaratan seperti koordinat lokasi, informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha, serta rencana bangunan jika perlu.
  3. Verifikasi dan pembayaran:
    • Sistem OSS akan mengirim notifikasi ke dinas terkait untuk verifikasi.
    • Jika ada kekurangan, lengkapi kembali. Jika lengkap, Anda akan menerima surat perintah pembayaran (PNBP). PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah. PNBP mencakup pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan untuk mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki negara
    • Unggah bukti pembayaran ke sistem OSS.
  4. Penilaian dan penerbitan:
    • Setelah pembayaran, BPN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek).
    • Dinas Teknis akan melakukan kajian dan peninjauan lapangan jika diperlukan untuk menilai kesesuaian kegiatan.
    • Dinas Teknis akan menerbitkan hasil penilaian kesesuaian.
    • Berdasarkan hasil tersebut, DPMPTSP akan menerbitkan PKKPR melalui sistem OSS
C. Kendala Dalam Mengurus PKKPR

Kendala dan masalah utama saat mengurus PKKPR di OSS adalah ketidakpahaman terhadap sistem dan persyaratan, penundaan akibat verifikasi dan kelengkapan dokumen yang memakan waktu lama, serta kesulitan dalam mengumpulkan data teknis seperti koordinat lokasi dan status lahan. Masalah lainnya termasuk proses yang tidak otomatis, potensi kesalahan data, dan keharusan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) meskipun pemilik tanah sudah membayar PBB.

  • Data tidak lengkap atau tidak sesuai: Dokumen teknis seperti koordinat lokasi, status lahan, dan rencana bangunan seringkali tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta.
  • Kesalahan data: Terjadi masalah saat migrasi data atau kesalahan saat memasukkan data KTP yang tidak sinkron dengan data Dukcapil.
  • Proses verifikasi dan validasi yang lama: Proses ini tidak otomatis karena memerlukan verifikasi offline oleh dinas terkait seperti Dinas Pertanahan dan BPN. Waktu tunggu bisa memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu.
  • Penyebab status menunggu verifikasi: Status “Menunggu Verifikasi Persyaratan” sering muncul karena dokumen belum lengkap, sertifikat tanah belum terverifikasi, atau belum ada pembayaran PNBP

Demikianlah cara mengurus PKKPR Tangerang yang dapat digunakan sebagai panduan, jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dapat langsung ke kantor BKPM atau dapat menguhubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *