Cara Mengurus SPPL Bangunan

Cara Mengurus SPPL Bangunan

Cara Mengurus SPPL Bangunan permohonan dapat diajukan melalui sistem online OSS. Sesuai dengan PP No. 22 tahun 2021 semua kegiatan usaha harus memiliki izin usaha. untuk Persyaratan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

A. Persyaratan SPPL Bangunan

Persyaratan permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat  dikelompokan menjadi:

  1. Dokumen Identitas:
    – KTP Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab usaha atau pemohon.
    – Akta Perusahaan (jika badan usaha)
    – NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan dan penanggung jawab.
    – NIB: Nomor Induk Berusaha.
  2. Dokumen Lokasi Usaha:
    – Bukti Kepemilikan Lahan:
    – Fotokopi sertifikat tanah, atau surat perjanjian/kerelaan dari pemilik lahan,
    – Denah Lokasi Usaha:
    – Sketsa atau gambar denah lokasi usaha yang menunjukkan batas-batas dan posisi bangunan.
    – Foto Lokasi:
    – Foto tampak depan dan sekitar lokasi usaha.
    – Persetujuan Tetangga (jika diperlukan):
  3. Dokumen Lainnya:
    – Surat Permohonan SPPL: Formulir permohonan SPPL yang telah diisi dan ditandatangani.
    – Rencana Usaha: Uraian rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.
    – Surat Kuasa (jika dikuasakan)
    – Materai
  4. Persyaratan Tambahan:
    – KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
    – IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung):
Cara Mengurus SPPL Bangunan di Gedung BKPM
Cara Mengurus SPPL Bangunan di Gedung BKPM

Namun perlu diketahui Persyaratan SPPL dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Sebaiknya konsultasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup atau instansi terkait di daerah Anda untuk mendapatkan informasi persyaratan yang paling akurat.

B. Prosedur Pengurusan SPPL Bangunan

Setelah semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan SPPL terpenuhi, maka masuk pada tahap pengurusannya. Berikut ini adalah prosedur/tahapan dalam mengurus SPPL:

  • Pemohon atau penanggung jawab, mengajukan permohonan izin SPPL melalui OSS
  • Akses OSS: Buka situs web OSS di oss.go.id.
  • Daftar atau Masuk: Jika belum punya akun, daftar dulu. Jika sudah, masuk dengan akun Anda.
  • Pilih Perizinan Berusaha: Pada dashboard OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha”.
  • Pilih SPPL: Pilih jenis perizinan yang Anda butuhkan, yaitu SPPL.
  • Isi Formulir: Isi formulir SPPL dengan data yang diperlukan, seperti informasi usaha, lokasi, dan rencana pengelolaan lingkungan.
  • Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP pemohon, NPWP perusahaan, dan peta lokasi usaha.
  • Submit: Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, submit permohonan Anda.
  • Terbit: Jika persyaratan semua lengkap maka SPPL terbit dalam OSS

Demikianlah cara mengurus SPPL bangunan dalam sistem OSS, apabila pemilik bangunan ingin berkonsultasi dalam proses pengurusan SPPL ini dapat menghubungi kami, PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *