Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi.

Persyaratan Site Plan SLF

Bagaimana Mengurus Izin Lokasi?

Bagaimana Mengurus Izin Lokasi? Para pemilik bangunan gesung sering bertanya Bagaimana Mengurus Izin Lokasi? Namun sebelum membahas tentang bagaimana mengurus izin lokasi pada saat ini maka perlu diketahui lebih detail tentang apa itu zin lokasi dan apa fungsinya bagi pemilik bangunan. Pengertian Izin lokasi pelaku usaha adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku […]

Bagaimana Mengurus Izin Lokasi? Read More »

Peranan Pengkaji Teknis SLF

Tatacara Mengurus Site Plan?

Bagaimana Tatacara Mengurus Site Plan? Banyak Pemilik Bangunan bertanya, Bagaimana Tatacara Mengurus Site Plan? Secara umum pengurusan site plan untuk bangunan adalah sama untuk semua pemerintah daerah, jika ada perubahan  hanya secara prosedural. Secara umum, pengurusan site plan ada dua jenis yaitu untuk site plan baru dan untuk revisi site plan. Sesuai dengan Peraturan Bupati

Tatacara Mengurus Site Plan? Read More »

Bagaimana Menghitung Ristribusi PBG

Pentingkah Site Plan Bangunan?

Pentingkan Site Plan Bangunan? Pentingkah Site Plan Bangunan? Pada pengurusan SLF bangunan di Kabupten Bogor, Peranan Site Plan Bangunan SLF sangat penting. Oleh karena Site Plan ini dikeluarkan oleh Surat Keputusan dari Bupati Kabupaten Bogor. Dan akan digunakan oleh pemilik dalam mengurus Izin lokasi dan juga PBG. Tanpa Memiliki Site Plan ini tentu pengurusan lainya

Pentingkah Site Plan Bangunan? Read More »

PBG untuk Bangunan Eksisting

PBG untuk Bangunan Eksisting

PBG untuk Bangunan Eksisting PBG untuk Bangunan Eksisting jika belum memilik IMB atau memiliki IMB namun luas yang berbeda dengan yang bangunan terbangun, Proses PBGnya dapat diperoleh melalui SIMBG sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021. Sesuai dengan pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik

PBG untuk Bangunan Eksisting Read More »