Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi.

Bagaimana Menghitung Ristribusi PBG

Pentingkah Site Plan Bangunan?

Pentingkan Site Plan Bangunan? Pentingkah Site Plan Bangunan? Pada pengurusan SLF bangunan di Kabupten Bogor, Peranan Site Plan Bangunan SLF sangat penting. Oleh karena Site Plan ini dikeluarkan oleh Surat Keputusan dari Bupati Kabupaten Bogor. Dan akan digunakan oleh pemilik dalam mengurus Izin lokasi dan juga PBG. Tanpa Memiliki Site Plan ini tentu pengurusan lainya […]

Pentingkah Site Plan Bangunan? Read More »

PBG untuk Bangunan Eksisting

PBG untuk Bangunan Eksisting

PBG untuk Bangunan Eksisting PBG untuk Bangunan Eksisting jika belum memilik IMB atau memiliki IMB namun luas yang berbeda dengan yang bangunan terbangun, Proses PBGnya dapat diperoleh melalui SIMBG sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021. Sesuai dengan pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik

PBG untuk Bangunan Eksisting Read More »