Dokumen Penting Persyaratan AMDAL

Dokumen Penting Persyaratan AMDAL

Dokumen Penting Persyaratan AMDAL pada bangunan pabrik harus dipersiapkan dengan rinci dan lengkap sehingga dalam proses pengurusannya pada dinas terkait dapat berjalan dengan lancar. Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pabrik melibatkan beberapa persyaratan dokumen dan proses yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

A. Dokumen Penting dalam persyaratan AMDAL

Bagi pabrik atau usaha yang kegiatannya berdampak penting pada lingkungan, tiga dokumen utama berikut wajib disusun adalah:

  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL): Dokumen ini berfungsi sebagai ruang lingkup penelitian AMDAL. Isinya mencakup:
    • Informasi ringkas mengenai rencana usaha atau kegiatan, termasuk lokasinya.
    • Rencana kerja penyusunan AMDAL.
    • Tim penyusun.
    • Metode penelitian.
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL): Dokumen ini mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak penting dari kegiatan pabrik terhadap lingkungan. Isinya mencakup:
    • Penjelasan rinci mengenai dampak penting, baik yang positif maupun negatif, terhadap lingkungan hidup.
    • Hasil analisis, termasuk prediksi besaran dampak.
    • Saran dan rekomendasi untuk pengelolaan lingkungan.
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): Dokumen ini berisi rencana-rencana yang akan dilakukan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan pabrik.
B. Persyaratan administratif dan tim penyusun

Dalam penyusunan dan pengurusan AMDAL pada bangunan pabrik, Selain dokumen teknis, terdapat persyaratan administratif dan tim penyusun yang harus dipenuhi:

  1. Tim penyusun yang kompeten:
    • Minimal satu Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) yang memiliki sertifikat kompetensi.
    • Minimal dua Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA) yang juga bersertifikat.
  2. Lembaga penyusun: Jika menggunakan jasa konsultan berbadan hukum, lembaga tersebut harus memiliki sertifikat tanda registrasi kompetensi dari pemerintah.
  3. Dokumen tim: Dokumen yang diperlukan mencakup daftar riwayat hidup tim penyusun, surat pernyataan bermeterai dari setiap anggota, dan sertifikat registrasi konsultan.
C. Proses Pengajuan AMDAL

Proses pengajuan AMDAL saat ini dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola pemerintah, salah satunya adalah Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDALNET).

Sedangkan untuk Alternatif untuk usaha skala kecil perlu dipahami bahwa tidak semua pabrik wajib memiliki dokumen AMDAL. Untuk pabrik atau kegiatan usaha dengan dampak lingkungan yang tidak signifikan, terdapat dua jenis dokumen yang bisa menjadi alternatif:

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL): Dokumen ini diperlukan untuk kegiatan usaha yang dampaknya tidak penting.
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Dokumen ini untuk kegiatan yang dampaknya sangat kecil.

Perlu diketahui dalam menentukan apakah suatu usaha pabrik, harus memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, dengan cara memeriksa daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021.

Demikianlah Dokumen Penting Persyaratan AMDAL yang perlu diperhatikan oleh pihak konsultan lingkungan atau pemilik pabrik. Untuk konsultasi dapat berkorinasi secara gratis melalui PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *