GSB Berdasarkan Kelas Jalan

GSB Berdasarkan Kelas Jalan

Berapa Jarak Garis Sempadan Bangunan GSB berdasarkan kelas jalan, umumnya setengah dari lebar jalan (misal jalan 10 m, GSB 5 m), namun bisa lebih besar untuk jalan utama (nasional 25 m, provinsi 15 m), atau lebih kecil (3-5 m ) di perumahan, bahkan bisa GSB 0 (nol) di pusat kota padat atau jalan lingkungan sangat kecil, jadi peraturan daerah (Perda) dan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) setempat sangat penting untuk kepastiannya.

GSB di Kabupaten Tangerang bergantung pada rencana lebar jalan; umumnya mengikuti aturan setengah lebar jalan (jika rencana < 12m), bisa tetap 8m (jika 12-26m), atau 10m (jika > 26m), namun untuk jalan kecil < 4m bisa GSB 0 (jika lebar eksisting 3m). Aturan pastinya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat, jadi Anda harus cek ke Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang atau Dinas Tata Ruang/PUPR setempat untuk detailnya.

A. Jenis dan Kelas Jalan Raya Berdasarkan Bina Marga

Secara Umum Bina Marga membuat aturan jarak GSB yaitu jarak dari tengah-tengah jalan ke dinding luar bangunan adalah sebagai berikut:

  • Jalan Kecil/Lingkungan (< 4m atau < 8m): GSB bisa 0 meter (tidak ada batas) atau minimal 1,5 meter, tergantung peraturan daerah dan apakah itu jalan eksisting atau rencana jalan.
  • Jalan sedang (hingga 12m): Umumnya 1/2 x lebar rencana jalan (misal: jalan 10m, GSB 5m).
  • Jalan 12m – 26m: GSB tetap 8 meter.
  • Jalan > 26m: GSB bisa 10 meter atau lebih.
  • Rumah Hook (sudut jalan): Dihitung dari kedua sisi jalan (depan dan samping).
  • Jalan Nasional: Minimal 25 meter dari as jalan.
  • Jalan Provinsi: Minimal 15 meter dari as jalan.
  • Jalan Kabupaten/Kota: Minimal 10 meter dari as jalan.
B. Bagaimana Cara Menghitung Jarak GSB

Cara Menghitung Jarak GSB adalah menentukan garis tengah yang didapan bangunan kemudian mengukur jarak dari garis tengah jalan tersebut ke pinggir luar bangunan gedung.

Contoh Umum Perhitungan GSB:

  • Jalan Rencana Lebar 10 m: maka GSB = 1/2 x 10 m = 5 meter.
  • Jalan Rencana Lebar 20 m: maka GSB = 8 meter (karena masuk rentang 12-26m).
  • Jalan Rencana Lebar 30 m: maka GSB = 10 meter (karena > 26m).
  • Jalan Eksisting < 4 m (misal 3m): GSB = 0 meter (jika tidak ada rencana pelebaran).
Garis Sepadan Bangunan GSB
Garis Sepadan Bangunan GSB
C. Cara Mengetahui Jarak GSB

Untuk lebih jelas mengenai Jarak GSB dimasing-masing daerah dapat dilakukan dengan cara dibawah ini;

  • Konsultasi dengan Konsultan Andalalin di daerah masing-masing oleh karena mereka mempunyai data yang lebih lengkap tentang jenis dan kelas jalan dimasing-masing daerah
  • Lakukan Periksaan Peraturan Daerah (Perda) Setempat: GSB diatur oleh pemerintah daerah melalui Perda atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • Minta Keterangan Rencana Kota (KRK): Hubungi Dinas Tata Kota/Dinas Perizinan setempat untuk mendapatkan informasi paling akurat sebelum membangun. Jika Daerah tersebut sudah memiliki KRK.

Demikianlah bahwa jarak GSB Berdasarkan Kelas Jalan sangat menentukan besar kecilnya jarak tersebut. Namun jika ingin lebih detail dapat menghubungi Dinas PU Bidang Tata Ruang ditempat atau mengubungi kami, PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *