SLF & PBG
Pengkaji Teknis sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin-izin lainnya.
Mengapa SLF dibutuhkan?
- SLF bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni atau pengguna gedung yang bersangkutan.
- Legalitas sesuai dengan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
- Untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.
Apa Itu SLF!
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dimiliki oleh pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan kelaikan digunakan baik secara adminitratif maupun teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kelengkapan Persyaratan SLF Bangunan
PERSYARATAN ADMINISTRATIF BANGUNAN:
- Kepemilikan Lahan
- Kepemilikan IMB/PBG
- Kesesuaian dengan KRK
- Kelengkapan Izin SLO, Listrik dan Peralatan Lainnya
- Izin Lingkungan
- Rekomedasi Pemadam Kebakaran
- dan Izin lainnya
- Kesesuaian Tata Ruang dan Arsitektur Bangunan
- Keamanan Terhadap Beban Struktural, Jaringan Listrik, Penangkal Petir dan juga Potensi Kebakaran Bangunan
- Aspek Kesehatan Bangunan, termasuk air, udara, dan sanitasi
- Aspek Kenyamanan terhadap ruang gerak, suhu, kebisingan, pencahayaan
- Aspek Kemudahan beraktivitas baik secara virtikal dan horizontal dalam/luar bangunan
Daftra Check List Komponen SLF Bangunan
Tahapan Proses Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
I. Pre Proses SLF
Customer/pemilik bangunan mengajukan permohonan untuk pengurusan SLF bangunan ke Konsultan Pengkaji Teknis (PT. Ganesha Bohal Sukses).
PT. GBS, memberikan daftar dokumen ayg eprlu dipersiapak untuk kebutuhan SLF, dan mengajukan biaya dan lama pekerjaan sampai terbitnya SLF.
Costumer/pemilik bangunan memberikan SPK/PO/Kontrak kepada PT. GBS untuk memulai proses pekerjaan SLF
II. Proses Kajian Teknis SLF
Setelah dapat SPK/PO/Kontrak dari Customer/pemilik bangunan gedung maka selanjutnya PT. GBS melakukan:
1. Kajian dokumen legalitas
2. Inspeksi Lapangan Gedung
3. Pengujian data teknis Bangunan gedung
4. Pembuat Laporan Kajian SLF Bangunan gedung
5. Paparan Hasil Kajian SLF kepada Customer
III. Proses Pemaparan Kajian
Dokumen hasil kajian yang telah dipaparkan kepada pemilik bangunan akan selanjutnya:
1. Dilakukan submit dokumen secara online ke SIMBG
2. Melakukan diskusi dengan pihak dinas terkait tentang kelengkapan dokumen kajian
3. Melakukan paparan hasil kajian kepada dinas terkait
4. Melakukan visitasi ke lokasi bangunan sesuai dengan permintaan dinas terkait
IV. Proses Penerbitan SLF
Setelah dilakukan paparan SLF dan visitasi ke lokasi bangunan dengan dinas terkait, selanjutnya dilakukan penyempurnaan sesuai dengan rekomendasi semua pihak terkait.
PT. GBS dan Customer menunggu terbit SLF setelah dilakukan pembayaran ristribusi jika ditemukan perbedaan luas bangunan dengan dokumen IMB/PBG sebelumnya.