Mengapa Izin Lingkungan Bangunan diperiksa dalam Proses SLF Bangunan Gedung
Mengapa Izin Lingkungan Bangunan diperiksa oleh pengkaji teknis dan tenaga ahli pada saat proses sertifikat laik fungsi (SLF)? Tentu sesuai dengan amanat dari PP No. 16 Tahun 2021. Pada peraturan ini dijelaskan bahwa pemerintah daerah dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok
ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
A. Dasar Hukum Izin Lingkungan Pada Bangunan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya Pengelolaan
- Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
B. Hal-hal Mengenai Pentingnya Izin Lingkungan.
Dalam ketentuan rancangan bangunan gedung baik dari segi Arsitetural dan aspek lainnya sangat penting sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh tim pengkaji teknis apakah sudah dipenuhi atau belum seperti;
- Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
- Penampilan Bangunan Gedung harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk,
karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya. - Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung ditinjau dari; aspek daya dukung lingkungan; aspek keseimbangan lingkungan; aspek keselamatan lingkungan; dan aspek keserasian lingkungan.
- RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTL wilayah perkotaan, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan dan panduan rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung dan lingkungan yang berkelanjutan. RTBL memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. - Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan harus:
menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan
sekitarnya; menghindari timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya; mempertimbangkan prinsip konservasi energi; dan mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; mempertimbangkan penggunaan bahan bangunan lokal yang memperhatikan Pelestarian lingkungan. - Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau
sarana umum, dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung harus mempertimbangkan: lokasi penempatan Bangunan Gedung; arsitektur Bangunan Gedung; sarana keselamatan; struktur Bangunan Gedung; dan sanitasi dalam Bangunan Gedung.
C. Ketentuan Izin Lingkungan Bangunan Gedung
Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas permukaan air harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan pemerintah :
- RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau RTBL;
- Tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;
- Tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan;
- Tidak menimbulkan pencemaran;
- Telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung; dan - Mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
Demikianlah mengapa izin lingkungan bangunan diperlukan dalam proses penerbitan SLF bangunan, sehingga pengkaji teknis akan melakukan kajian secara menyeluruh tentang aspek lingkungan apakah sudah memenuhi atau belum sesuai dengan perizinan yang telah dimiliki oleh bangunan gedung. Apabila ada hal-hal yang perlu dapat menghubungi PT. Ganesha Bohal Sukses.