Mengurus PBG Renovasi Bangunan

Bagaiman Mengurus PBG Renovasi Bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 kini dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). PBG ini berfungsi sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai PP No. 16 Tahun 2021, PBG diperlukan jika Anda melakukan perubahan pada bangunan yang sudah ada, seperti:

  • Perubahan fungsi atau luas bangunan.
  • Renovasi tampak bangunan (fasad).
  • Perbaikan yang melibatkan perubahan struktur atau teknis bangunan secara signifikan.
A. Persyaratan Pengurusan PBG untuk Renovasi

Sebelum melakukan renovasi bangunan sebaiknya dilakukan pengurusan PBG renovasi bangunan memalui online. Adapun persyaratan mencakup dokumen administrasi dan rencana teknis berikut:

  1. Dokumen Administrasi
    • Identitas Pemohon: Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang sah.
    • Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah: Jika status tanah bukan milik pribadi.
    • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Dokumen ini diperlukan untuk memastikan rencana renovasi sesuai dengan tata ruang wilayah setempat.
  2. Dokumen Rencana Teknis
    • Dokumen-dokumen ini harus disiapkan oleh tenaga ahli bersertifikat (seperti arsitek atau insinyur):
    • Rencana Arsitektur: Gambar lengkap denah, tampak, potongan bangunan, dan detail arsitektur.
    • Rencana Struktur: Perhitungan struktur, gambar detail pondasi, kolom, balok, dan material yang digunakan.
    • Rencana Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP): Skema jaringan utilitas bangunan.
    • Spesifikasi Teknis: Deskripsi detail bahan dan metode pelaksanaan pekerjaan.
B. Prosedur Pengajuan Online Melalui SIMBG

Proses pengajuan PBG dilakukan sepenuhnya melalui situs web resmi Kementerian PUPR, yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Akun: Kunjungi situs simbg.pu.go.id dan buat akun pemohon dengan memasukkan data diri dan email, lalu lakukan verifikasi.
  2. Pengajuan Permohonan: Login ke akun Anda, pilih menu pengajuan PBG, dan lengkapi data permohonan, termasuk data pemilik dan data bangunan yang akan direnovasi.
  3. Pengunggahan Dokumen: Unggah semua dokumen administrasi dan rencana teknis yang telah Anda siapkan ke sistem.
  4. Verifikasi dan Konsultasi: Dinas terkait (Dinas PUPR/Cipta Karya) akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika dokumen lengkap, akan dijadwalkan konsultasi perencanaan dengan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis.
  5. Perhitungan Retribusi: Setelah hasil konsultasi disetujui, Dinas Pekerjaan Umum akan menghitung biaya retribusi PBG yang harus dibayarkan.
  6. Pembayaran Retribusi: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menginformasikan tagihan retribusi. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
  7. Penerbitan PBG: Setelah pembayaran diverifikasi, DPMPTSP akan menerbitkan PBG Anda secara elektronik melalui sistem SIMBG.

Demikianlah cara menurus PBG Renovasi Bangunan, Jika Anda dapat memantau progres permohonan Anda secara berkala melalui situs web SIMBG. Jika mengalami kesulitan, Anda bisa berkonsultasi langsung ke Mall Pelayanan Publik atau dinas terkait di daerah Anda atau menguhubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *