PBG untuk Bangunan Eksisting
PBG untuk Bangunan Eksisting jika belum memilik IMB atau memiliki IMB namun luas yang berbeda dengan yang bangunan terbangun, Proses PBGnya dapat diperoleh melalui SIMBG sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021.
Sesuai dengan pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Namun untuk bangunan gedung eksisting untuk mendapatkan PBG perlu dilakukan kajian teknis apakah bangunan itu laik fungsi baik secara legalitas maupun teknis. Untuk memastikan bangunan tersebut apakah memenuhi maka perlu dilakukan kajian oleh tim ahli yang profesional dan bersertifikat.
Persyaratan PBG Bangunan Eksisting
Dalam pengajuan permohonan PBG untuk Bangunan Eksisting maka pemilik bangunan gedung harus mengajukan dokumen pendukung baik dokumen adminitratif maupun dokumen teknis. Pada bangunan eksisting dimana beberapa dokumen teknis biasanya tidak dimiki oleh pemilik bangunan maka sangat diperlukan dokumen teknis kajian dari ahli teknis yang berhubungan.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan baik itu dalam persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Data Bangunan Gedung seperti:
-
- Fungsi Bangunan
- Jenis Bangunan
- Nama Bangunan
- Luas Bangunan\
- Jumlah Lantai Bangunan
- Tinggi Bangunan
- Jumlah Lantai Basemen
- Perancang Teknis Bangunan
-
- Data Pemilik Bangunan Gedung Seperti;
-
- Status Kepemilikan Bangunan
- Nama Pemilik Bangunan
- Identitas Pemilik/KTP
- Alamat Pemilik
-
- Data Tanah Seperti;
-
- Akta Kepemilikan Tanah atau Surat perjanjian Sewa
- KRK/KKPR Tanah
- Izin Lingkungan
- Gambar Bangunan Gedung
- Data Penyelidikan Tanah
- Data Perencana Bangunan (Arsitektur, Struktur, dan M&E)
- Perhitungan Teknis Perencanaan
- Spesifikasi Teknis Bangunan
-
Dokumen diatas adalah untuk pengajuan PBG namun khusus untuk bangunan eksiting dokumen yang tidak ada dapat dilakukan dengan kajian yang menyeluruh dari pengkaji teknis untuk memastikan bangunan tersebut mendapatkan sertifikat PBG.
Dokumen dan kajian teknis yang sudah lengkap kemudian selanjutnya akan diterbitkan PBG setelah dilakukan pembayaran restribusi PBG apabila ditemukan kekurangan bayar PBG sebelumnya.
Demikianlah PBG untuk bangunan eksiting dapat diperoleh melalui sistem SIMBG dengan mengajukkan kelengkapan dokumen baik itu adminstratif maupun dokumen teknis. Free konsultasi untuk kepengurusan PBG dapat menghubungi PT. Ganesha Bohal Sukses.