Pengertian Persetujuan Lingkungan Bangunan Gedung
Pengertian Persetujuan Lingkungan Bangunan Gedung merupakan keputusan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah) yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk suatu usaha atau kegiatan. Persetujuan ini menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan, yang pada gilirannya diperlukan untuk menjalankan usaha atau kegiatan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
A. Jenis Persetujuan Lingkungan Bangunan
Jenis-Jenis Persetujuan lingkungan yang ada di Indonesia, dapat dibagi dalam tiga jenis utama yang biasa dikenal dengan:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup),
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Pemilihan jenis persetujuan lingkungan yang diperlukan tergantung pada jenis usaha dan kegiatan yang akan dilakukan, serta dampak lingkungannya yang ditimbulkan.
B. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
Sebelum memilih perizinan AMDAL, pemilik bangunan perlu mengetahui hal-hal pokok yang perlu dipenuhi dalam mengajukan permohonan persetujuan lingkungan AMDAL adalah sebagai berikut:
- AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan signifikan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
- Izin Amdal ini dibutuhkan untuk usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan penting yang luas dan mendalam.
- Biasanya untuk kegiatan dengan luasan lahan ≥ 50 ha atau setara dengan 2.500 unit bangunan.
- Bangunan Rumah sakit,
- Bangunan Kegiatan Multisektor dengan luas lahan terbangun ≥ 10.000 m2
- Prosesnya melibatkan penyusunan dokumen AMDAL, uji kelayakan, dan penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH).
C. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup):
- UKL-UPL adalah upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan yang tidak berdampak besar dan signifikan terhadap lingkungan, namun tetap memerlukan pengelolaan lingkungan.
- Dibutuhkan untuk kegiatan yang memiliki dampak yang lebih terbatas dibandingkan dengan kegiatan yang memerlukan AMDAL.
- Biasanya untuk kegiatan dengan luasan lahan antara 3 ha hingga < 50 ha atau setara dengan 150 hingga 2.500 unit bangunan
- Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, dan pengelompokannya didasarkan pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan/atau non-KBLI.
- Prosesnya melibatkan penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
D. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup):
- SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup kegiatan usahanya.
- Biasanya untuk kegiatan dengan luasan lahan ≤ 3 ha atau setara dengan ≤ 150 unit bangunan.
- Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, dan tidak termasuk dalam kegiaatan Usaha dalam kelompok UKL-UPL
- Dibutuhkan untuk kegiatan yang dampaknya terhadap lingkungan dianggap kecil dan tidak memerlukan AMDAL atau UKL-UPL, tetapi tetap perlu adanya pengelolaan lingkungan.
Demikianlah Pengertian Persetujuan Lingkungan yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan berdasarkan luasan dan juga faktor dampak negatif dari proses usaha yang dilakukan dalam gedung. Jika ingin konsultasi dalam pengurusan lingkungan dapat menghubungi kami. PT. Ganesha Bohal Sukses