SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (sLF)

Pengkaji Teknis SLF Bangunan

Landasan Hukum SLF Bangunan adalah PP No. 16 Tahun 2021, untuk memastikan setiap gedung laik fungsi baik secara administrasi maupun secara teknis.

Teknis SLF Aspek Keamanan

Tugas Pengkaji Teknis SLF

Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (PP No. 16 Tahun 2021)

Tanggung Jawab Pemilik Bangunan

Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pemilik dan/atau bukan pemilik berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Sanksi Administratif

Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dan juga SLF Sanksi administratif dapat berupa:

Beberapa Project SLF Kami

Mall Tanjung Pinang City Centre

Hubungan SLF Dengan GBH

Mall Berlokasi di Jalan Raya Dompak, batu 8 atas, Sei Jang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29115

Pabrik PT. Shunda Indo ATK Produks

Pabrik Pensil berloaksi di Jalan Sudamanik No.118, Desa Jagabaya, Kec. Parung Panjang, Bogor Regency, West Java 16360

Hotel Ayola Lippo Cikarang

Pabrik Bearing berlokasi di Jalan Halmahera Blok DD No.12, Danau Indah, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17530

pERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

Persetujuan bangunan gedung (PBG)

Sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021, Bahwa PBG merupakan bagian Legalitas Bangunan Gedung Yang Wajib dimiliki oleh Pemilik Bangunan

Proses SLF Fungsi Hunian
Chart proses PBG
PBG1
Paparan Kajian PBG
Peranan Pengkaji Teknis SLF

Tahap Pengurusan di SIMBG

Tahapan prosedur pengurusan PBG
  1. Daftar dan Ajukan Permohonan (Online):
    • Buka laman simbg.pu.go.id.
    • Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun.
    • Isi data diri pemohon dan data bangunan, lalu klik “Simpan”.
    • Ajukan permohonan untuk memulai proses.
  2. Lengkapi Data dan Unggah Dokumen:
    • Lengkapi data yang diminta dalam sistem.
    • Unggah dokumen administrasi, seperti bukti kepemilikan tanah, Nomor Induk Berusaha (NIB) jika bangunan usaha, dll.
    • Unggah dokumen teknis, seperti gambar kerja (arsitektur, struktur, utilitas), dan data teknis lainnya.
  3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen:
    • Operator SIMBG akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diunggah.
    • Jika ada dokumen yang tidak lengkap, Anda harus melengkapinya sesuai arahan.
  4. Konsultasi Perencanaan:
    • Setelah dokumen lengkap, akan ditentukan jadwal konsultasi perencanaan.
    • Lakukan konsultasi dokumen teknis dengan Tim Penasihat Ahli (TPA) atau Tim Teknis Perencanaan (TPT).
    • Jika hasil konsultasi disetujui, proses berlanjut. Jika tidak, Anda akan dijadwalkan untuk konsultasi kembali.
  5. Perhitungan Retribusi:
    • Jika konsultasi disetujui, pengawas SIMBG akan menghitung besaran retribusi PBG.
  6. Validasi Dokumen dan Penerbitan PBG:
    • Kepala Dinas akan memvalidasi dokumen yang telah disetujui.
    • Setelah validasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan PBG

Persetujuan Lingkungan

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021. PP ini menetapkan bahwa persetujuan lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh pemerintah pusat atau daerah. Selain itu, Permen LHK No. 4 Tahun 2021 merinci jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) berdasarkan skala usaha

AMDAL

Wajib untuk usaha dengan dampak penting terhadap lingkungan, seperti industri besar atau pertambangan

UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL): Wajib untuk usaha dengan dampak menengah, seperti hotel atau industri skala menengah

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Dikhususkan untuk usaha skala kecil dengan dampak minimal

Perizinan Bangunan

PKKPR

PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini merupakan pernyataan kesesuaian antara rencana kegiatan yang akan dilakukan (seperti pembangunan usaha) dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku, terutama di area yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau RDTR yang belum terintegrasi

Site Plan/ Rencana Tapak

Rencana tapak (site plan) adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan tata letak bangunan dan elemen lain di atas sebidang lahan, seperti jalan, taman, area parkir, dan utilitas, sesuai dengan peruntukan tata ruang. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan untuk penataan dan pemanfaatan lahan secara keseluruhan, yang penting untuk perencanaan konstruksi, pengembangan lahan, dan pengurusan izin pembangunan.

Peil Banjir

Peil banjir adalah ketinggian minimal lantai bangunan yang harus dipenuhi untuk mencegah kerusakan akibat banjir. Peil ini dihitung berdasarkan data hidrologi dan berfungsi sebagai standar teknis wajib untuk mendapatkan izin pembangunan (PBG), memastikan keamanan dan kenyamanan penghuni, serta menghindari kerugian finansial akibat kerusakan properti.

Andalalin

Andalalin adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan mencegah potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas akibat pembangunan tersebut. Hasil kajian ini dituangkan dalam sebuah dokumen yang menjadi syarat wajib untuk memperoleh izin pembangunan.

Damkar

Perizinan damkar adalah dokumen-dokumen resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran yang menyatakan sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan kebakaran untuk beroperasi. Ini mencakup berbagai jenis izin, seperti Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) yang menjadi panduan awal, Surat Layak Pakai (SLP) sebagai surat persetujuan operasional, dan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) sebagai bukti akhir pemenuhan standar. Perizinan ini wajib dimiliki oleh bangunan komersial, industri, perkantoran, dan lainnya untuk menjamin keselamatan penghuni dan meminimalkan risiko kebakaran

SLO Listrik & Genset

SLO PLN adalah Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang diakreditasi pemerintah. Sertifikat ini adalah bukti formal bahwa instalasi listrik di suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan siap untuk dioperasikan. SLO menjadi syarat wajib sebelum PLN dapat menyambungkan atau menambah daya listrik ke bangunan

K3 Instalasi Listrik

K3 instalasi listrik adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan melindungi pekerja dan masyarakat dari bahaya listrik seperti sengatan, kebakaran, atau ledakan yang disebabkan oleh instalasi atau peralatan listrik. Ini mencakup penerapan aturan, prosedur kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan kontrol teknis yang sesuai.

K3 Penangkal Petir

K3 penangkal petir adalah ** Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur pemasangan dan pengoperasian sistem penangkal petir (penyalur petir) di tempat kerja untuk melindungi bangunan dan pekerja dari bahaya sambaran petir**. Ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan, standar teknis seperti SNI dan standar internasional (IEC), serta kewajiban pengujian dan pemeliharaan berkala untuk memastikan sistem berfungsi dengan aman dan efektif.

tim

Hubungi Kami
Free Konsultasi