Pentingkah Site Plan, PBG Dalam Pengurusan SLF Bangunan
Pentingkah Site Plan, PBG dalam pengurusan SLF Bangunan? Proses pengurusan sertifikat laik fungsi bangunan menjadi suatu bangian yang penting untuk dikaji. Bagaimana kesesuain antara site plan, PBG dan Kondisi aktual terbangun. Sebelum menelaah lebih lanjut perlu mendalami pengertian dari masing-masing bagian.
Pengertian Site Plan, PBG, SLF
Site plan atau rencana tapak adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kavling. Dalam mengembangkan bangunan, biasanya pengembang bangunan akan menyiapkan site plan sebelum pembangunan fisik dimulai.
PBG adalah persetujuan bangunan gedung, sedangkan Perbedaan IMB dan PBG yaitu terletak pada : Cara Permohonan IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan saat sebelum mendirikan bangunan. Sedangkan PBG, pemilik bangunan tidak diwajibkan untuk mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.
Sertifikat laik fungsi , yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Bagaimana mengkaji Site Plan, PBG, SLF
Dalam kajian sertifikat laik fungsi dokumen administrasi dan teknis bangunan akan dilakukan secara detail dengan melakukan pengumpulan data administrasi site plan yang sudah disetujui dinas terkait dengan IMB/PBG yang telah dikeluarkan/diterbitkan oleh dinas terkait dengan melakukan pengamatan dan pengukuran dilapangan khususnya menyangkut luasan tanah yang dikuasai dan bangunan yang terbangun.
Komponen-komponen yang dilakukan kajian pada site plan dan PBG adalah;
- Membandingkan Luas lahan yang dikuasai dengan surat sertifikat tanah/akte tanah. Caranya dilakukan dengan mengukur batas-batas yang ada seperti bangunan dan pagar terluar dari lahan.
- Membandingkan luasan Bangunan antara site plan dan PBG dengan luasan bangunan yang terbangun.
- Membandingkan luasan daerah terbuka pada site plan, PBG dan kondisi aktual dilokasi.
Apabila ada perbedaan maka akan direkomendasikan untuk mengurus site plan dan PBG revisi kemudian perbedaan luas dengan yang terbangun akan dihitung dan selebihnya diminta untuk melakukan pembayaran ristribusi akibat perbedaan tersebut. Setelah rsitribusi dibayar oleh pemilik maka selanjutnya sertifikat laik fungsi bangunan baru akan diproses oleh dinas terkait.
Demikianlah pentingnya Site Plan, PBG dalam proses pengurusan SLF bangunan. Jika memerlukan konsultasi dapat menghubungi PT. Ganesha Bohal Sukses secara gratis.