Perpanjangan SLF Bangunan Gedung Jika Masa Berlakuknya Telah Berakhir
Cara Perpanjangan SLF Bangunan Gedung setelah masa berlakunya berakhir, yaitu setelah 20 tahun untuk fungsi hunian dan 5 tahun untuk fungsi lainnya telah diatur sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021. Permohonan perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan mengupload/memasukkan dokumen yang dibutuhkan.

A. Tahapan Pengajuan Perpanjangan SLF Bangunan
Dalam Proses perpanjangan SLF (sertifikat Laik Fungsi) bangunan dapat mengikuti tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi untuk perpanjangan SLF Bangunan Gedung meliputi tahapan:
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen teknis bangunan;
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis; - Melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antara gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis; dan
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
B. Analisis Kajian Setelah Pemeriksaan Perpanjangan SLF Bangunan
Setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan bangunan gedung, maka pengkaji teknis dapat melakukan evaluasi, pada tahapan evaluasi ini biasanya ada beberapa kemungkinan yang diperoleh sebagai berikut ini:
- Dalam hal hasil analisis dan evaluasi SLF bangunan gedung menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan SLF terdahulu tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG. Jika Luasan Bangunan yang diperiksa lebih luas. Namun jika ada pengurangan dapat diajukan atau tidak sesuai dengan permintaan pemilik bangunan.
- Dalam hal hasil analisis dan evaluasi SLF bangunan gedung menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan SLF terdahulu tetapi kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
- Dalam hal hasil analisis dan evaluasi SLF bangunan gedung menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan SLF terdahulu dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG.
- Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap Pemeliharaan dan Perawatan dan penyesuaian Bangunan Gedung pada saat proses pengajuan perpanjangan SLF bangunan yang dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
Demikianlah cara perpanjangan SLF bangunan gedung setelah periode masa berlaku SLFnya berakhir. Dan Apabila tidak dilakukan perpanjangan secara otomatis akan tidak aktif atau tidak berlaku. Oleh karena itu pemilik bangunan perlu memperpanjang SLF sebelum habis masa berlakunya. Konsultasi teknisnya dapat menghubungi PT. Ganesha Bohal Sukses secara gratis.