Persyaratan KDH pada SLF

Persyaratan KDH Pada SLF Bangunan Gedung

Persyaratan KDH Pada SLF Bangunan Gedung pada Kabupaten Bekasi diatur berdasarkan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cikarang Bekasi.

Zona Ruang Tcrbuka Hijau (RTl l) adalah area memanjang/jalur dan atau mengclompok, yang penggunaannya lcbih bcrsifat tcrbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dcngan mempert imbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ckonomi, sosial budaya dan estetika.

Pada Rencana detail Tata Ruang ini diatur berdasarkan daerah sebagai berikut:

  • Sub-zona Taman Kccamatan (RTH-3) adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu keeamatan.
  • Sub-zona Taman Kclurahan (RTH-2) adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
  • Sub-zona Pemakaman (RTH-7) adalah penyediaan Ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
  • Sub-zona Jalur Hijau (RTH-8) adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansckap lainnya yang terletak di dalam Ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam Ruang pengawasan jalan (RUWASJA).
Persyaratan KDH Pada Zona Perkotaan

Sedangkan sub daerah kawasan lain di atur berdasarkan fungsi dan tujuan daerah kawasan lahan sebegai berikut:

  1. Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 14 Tahun 2022:
    Mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH secara umum. Definisi RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas, seperti kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta. Mengamanatkan penyusunan petunjuk teknis turunan untuk melengkapi dan menyempurnakan kebijakan/peraturan mengenai RTH.
  2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2008:
    Memberikan pedoman tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH di kawasan perkotaan. Mengatur tentang teknik penanaman dan pemeliharaan vegetasi. Mengacu pada luas wilayah, jumlah penduduk, dan kebutuhan fungsi tertentu dalam penyediaan RTH. Mengatur tentang pemanfaatan RTH pada bangunan/ perumahan, lingkungan/permukiman, dan kota/perkotaan.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2007:
    Mempersyaratkan RTHKP (Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Mempersyaratkan RTHKP dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan dengan skala peta sekurang-kurangnya 1:5000. Menentukan bahwa luas ideal RTHKP minimal 20% dari luas kawasan perkotaan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan:
    Mengatur bahwa developer harus menyediakan minimal 30% ruang terbuka hijau.
  4. Zona Kawasan Industri Peraturan Menteri Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 Tahun 2016 tentang [Permen Perindustrian] Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Persyaratan Ruang Terbuka Hijau pada Kawasan Industri

Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) tertuang dalam beberapa regulasi yang mengatur tentang kawasan industri dan RTH. Berikut beberapa poin penting terkait peraturan tersebut:

  • Luas Minimum RTH: Menteri Perindustrian menetapkan bahwa luas minimum RTH di kawasan industri adalah sebesar 10% dari keseluruhan luas kawasan industri.
  • Kawasan Industri: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menjelaskan tentang persyaratan dan standar untuk pembangunan kawasan industri, termasuk RTH.
  • Implementasi RTH: Dalam implementasinya, RTH di kawasan industri harus memenuhi fungsi ekologis, sosial budaya, dan estetika. Contohnya, Kawasan Industri Pulogadung memiliki RTH sebesar 6% dari total luas areal, yang masih di bawah standar minimum yang ditetapkan.
  • Konsep Green-Blue Open Space: Peraturan Menteri ATR/BPN juga mengatur tentang konsep green-blue open space, yang mencakup RTH dan ruang terbuka biru (RTB) untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi dampak negatif lingkungan.
Pengembangan Kawasan Industri
Pengembangan Kawasan Industri

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi dampak negatif lingkungan di kawasan industri.

Pentingnya Ruang Terbuka Hijau

Penyediaan RTH sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekologis, mengurangi polusi, dan meningkatkan kualitas hidup di perkotaan. RTH memiliki fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan RTH yang berkualitas untuk mitigasi perubahan iklim dan pencapaian misi nol emisi karbon.

Demikianlah Persyaratan KDH pada SLF bangunan yang perlu diperhatikan oleh pemilik bangunan pada saat pembangunan atau perluasan bangunan. Jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dapat menghubungi kami secara gratis PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *