Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi
Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi, yang merupakan bagian dari Persetujuan Lingkungan, meliputi dokumen teknis yang komprehensif, data pengukuran emisi yang valid, serta kepatuhan pada peraturan lingkungan yang berlaku Permen LHK No.8 tahun 2023 . Perusahaan atau kegiatan yang menghasilkan emisi dari sumber pembakaran atau non-pembakaran yang berpotensi merusak lingkungan, seperti industri dan kegiatan non-industri yang menggunakan genset, wajib memiliki Pertek Emisi.
Persyaratan Persetujuan Teknis Emisi
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai persyaratan tersebut:
- Dokumen Teknis yang Komprehensif: Dokumen ini harus memuat informasi lengkap dan rinci mengenai jenis emisi, sumber emisi, volume emisi, serta langkah-langkah mitigasi yang diambil oleh perusahaan.
Dokumen ini juga harus mencakup data dan informasi terkait sumber emisi tidak bergerak yang ada di dalam perusahaan, serta baku mutu emisi yang telah ditetapkan. - Data Pengukuran Emisi yang Valid: Data pengukuran emisi harus diambil oleh lembaga yang berkompeten dan sesuai dengan metode yang diakui secara resmi, seperti metode yang telah distandarisasi berdasarkan Mitra Tambang Sentosa. Pengukuran emisi harus dilakukan dengan menggunakan alat yang telah terkalibrasi dan mengikuti prosedur yang ditentukan.
- Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan: Perusahaan harus memastikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya mematuhi peraturan terkait lingkungan, termasuk standar ambang batas emisi yang diizinkan oleh pemerintah. Kepatuhan ini mencakup pemenuhan baku mutu emisi yang telah ditetapkan untuk berbagai jenis emisi, seperti gas buang, partikulat, dan limbah cair.
- Penggunaan Metode Pengukuran yang Terstandarisasi: Pengukuran emisi harus dilakukan sesuai dengan metode yang telah distandarisasi, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyimpangan dari metode standar dapat mengakibatkan data pengukuran tidak valid dan berpotensi menghambat proses perizinan.
- Persetujuan Teknis dan SLO: Setiap usaha atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Pertek emisi merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah yang berisi ketentuan mengenai standar pengelolaan lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungan dari kegiatan usaha. SLO dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Pertek dan dinyatakan layak beroperasi.
- Kewajiban Pemenuhan Baku Mutu Emisi: Pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap sumber emisi tidak bergerak telah memiliki baku mutu spesifik yang ditetapkan oleh Menteri atau belum.
Demikianlah persyaratan persetujuan teknis emisi untuk memenuhi kepatuhan pemerintah yang perlu dilakukan oleh penanggung jawab atau pemilik bangunan. Hal-hal yang perlu konsultasi tentang pengurusan dapat menghubungi kami. PT.Ganesha Bohal Sukses.