Persyratan Izin Lokasi OSS

Persyratan Izin Lokasi OSS

Persyratan Izin Lokasi OSS

Persyratan Izin Lokasi OSS adalah untuk memastikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dulu Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.

Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.

Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.

Persyaratan pengurusan izin lokasi.

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud melengkapi dokumen sebagai syarat permohonan pemenuhan Komitmen meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  • peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
  • proposal rencana kegiatan usaha
  • surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

    • Diberikan Berdasarkan Kesesuaian Rencana Lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan RDTR Yang Telah Terintegrasi Dengan Sistem OSS.
    • Tidak Diwajibkan Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Dan
    • Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun Sejak Diterbitkan.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha Diberikan Dalam Hal Di Rencana Lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang:

  • Belum Tersedia RDTR; Atau
  • RDTR Yang Tersedia Belum Terintegrasi Dalam Sistem OSS.

PKKPR Terdiri Atas:

A. PKKPR Tanpa Penilaian Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

  • Memenuhi Ketentuan Dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
  • Tidak Diwajibkan Membayar PNBP;
  • Dilakukan Verifikasi Kesesuaian Dokumen Yang Diupload Oleh Kementerian
  • Investasi/BKPM;
  • SLA 5 Hari Kerja; Atau
  • Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun Sejak Diterbitkan.

B. PKKPR Dengan Penilaian Tata Ruang Sesuai Kewenangan

  • Penerbitan PKKPR Memperhatikan Hasil Kajian Dengan Menggunakan Asas Berjenjang Dan Komplementer, Pertimbangan Teknis Pertanahan, Dan Dapat Diberikan Dengan Pertimbangan Forum Penataan Ruang;
  • Pertimbangan Teknis Pertanahan Terkait Lokasi Usaha Dilaksanakan Oleh Kantor Pertanahan, Paling Lama 10 (Sepuluh) Hari Terhitung Sejak Pendaftaran Atau Pembayaran PNBP Diterima;
  • Penerbitan PKKPR Dilakukan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Hari Sejak Persyaratan Permohonan Telah Diterima Secara Lengkap Dan Pembayaran PNBP;
  • Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun Sejak Diterbitkan

Demikianlah Persyratan Izin Lokasi OSS , jika diperlukan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *