Prosedur Pengurusan Revisi PBG

Prosedur Pengurusan Revisi PBG

Prosedur Pengurusan Revisi PBG

Prosedur Pengurusan Revisi PBG hampir sama dengan pengurusan SLF, namun yang penting dilakukan adalah mengajukan permohonan revisi rencana tapak/site plan terlebih dahulu dengan data yang terbaru. Setelah revisi rencana tapak/ site plan telah disetujui baru dapat melakukan pengurusan revisi PBG. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuai dengan regulasi sebelumnya dengan yang PBG terbaru.

Prosedur Pengurusan Revisi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung):

Sebagai Pandulan dalam mengurus revisi PBG (persetujuan Bangunan Gedung) dapat dilakukan sebagai berikut ini:

  1. Meakukan Identifikasi Kebutuhan Revisi: Tentukan apa yang perlu direvisi dalam PBG, seperti perubahan desain, penambahan atau pengurangan luas bangunan, atau perubahan lain yang mempengaruhi bangunan.
  2. Pengajuan Dokumen Revisi melalui sistem online https://simbg.pu.go.id/ : Siapkan dokumen revisi PBG yang lengkap, termasuk gambar-gambar yang telah direvisi, laporan teknis, dan dokumen lain yang diperlukan.
  3. Pengajuan Permohonan melalui website dengan link https://simbg.pu.go.id/: Ajukan dokumen revisi PBG melalui sistem SIMBG (Sistem informasi Manajemen Bangunan Gedung, yang ada dalam sistem online dengan website  atau dapat datang langsung ke dinas pekerjaan umum atau badan perencanaan kota, untuk mendapatkan arahan.
  4. Proses Pemeriksaan dan Persetujuan: Dinas terkait akan melakukan verifikasi dokumen, jika dokumen sudah lengkap maka selanjutnya akan dilakukan rapat kordinasi pemeriksanaan dokumen revisi PBG dan memberikan persetujuan jika semua persyaratan telah dipenuhi.
  5. Proses Penerbitan PBG Revisi: Setelah persetujuan diperoleh, PBG revisi akan diterbitkan dan berlaku sebagai dokumen resmi setelah dilakukan pembayaran restribusi akibat kelebihan luas bangunan.
Dokumen yang Diperlukan Revisi PBG Bangunan

Dokumen yang dibutuhkan dalam revisi PBG sama dengan  persyaratan umum untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), seperti dokumen yang diperlukan dibawah ini:

  • Gambar rencana bangunan: Gambar yang menunjukkan desain bangunan, termasuk denah, tampak, dan potongan.
  • Laporan teknis: Laporan yang menjelaskan tentang bangunan, termasuk struktur, arsitektur, dan sistem MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing).
  • Dokumen identitas: Dokumen yang membuktikan identitas pemilik bangunan, seperti Akte Pendirian Perusahaan atau KTP.
  • Dokumen kepemilikan lahan: Dokumen yang membuktikan kepemilikan lahan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Demikian juga dokumen lain seperti persyaratan teknis  dibawah ini;

  • Desain bangunan: Desain bangunan harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan estetika.
  • Struktur bangunan: Struktur bangunan harus dirancang untuk menahan beban dan gaya yang bekerja pada bangunan.
  • Sistem MEP: Sistem MEP harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan bangunan dan memastikan keselamatan pengguna.

Dan juga persyaratan administratif bangunan mencakup;

  •  Pengajuan permohonan: Pemohon harus mengajukan permohonan PBG kepada otoritas terkait.
  • Pembayaran biaya: Pemohon harus membayar biaya PBG yang ditentukan oleh otoritas terkait.
  • Pemeriksaan dokumen: Otoritas terkait akan memeriksa dokumen yang diajukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan.

Demikanlah prosedur pengurusan revisi PBG dapat dilakukan, jika ada hal-hal yang kurang jelas kami dapat memberikan konsultasi gratis. Hubungi Kami PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *