Proses Pelaksanaan SLF Bangunan Gedung Ada PBG
Proses pelaksanaan SLF bangunan pada bangunan eksisting melalui sistem informasi managemen bangunan gedung sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 dapat dilakukan oleh pengkaji teknis secara terstruktur dengan mengikuti panduan dan arahan yang adalah dalam peraturan tersebut.
A. Tahapan Pelaksanaan SLF pada Bangunan Jika ada PBG
Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama meliputi tahapan:
- melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi Bangunan;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis;
- melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antar gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis Bangunan Gedung; dan
- menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

B. Kajian Pengkaji Teknis Terhadap Hasil Pemeriksaan Bangunan
Setelah Melakukan Kajian secara menyeluruh, pengkaji teknis bangunan memberikan kesimpulan kajian berdasarkan hasil kajian sebagai berikut ini:
- Dalam hal hasil analisis dan evaluasi bangunan gedung menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.
- Dalam hal hasil analisis dan evaluasi bangunan gedung eksisting menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
- Dalam hal hasil analisis dan evaluasi bangunan gedung eksisting menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG.
- Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap Pemeliharaan dan Perawatan yang telah dilakukan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
Demikianlah proses pelaksanaan SLF bangunan gedung yang telah ada PBG/IMB sesuai dengan peraturan pemerintah untuk memastikan bangunan gedung tersebut telah memenuhi kelaikan untuk digunakan. Pemilik bangunan yang ingin berkonsultasi dengan hal-hal yang berhubungan dengan proses tersebut dapat menghubungi kami. PT. Ganesha Bohal Sukses.

