Proses SLF Fungsi Hunian melalui (SIMBG)
Proses SLF Fungsi Hunian melalui SIMBG dan Persyaratan SLF Hunian Berderet dan Ruko di ajukan melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 masa berlaku SLF atau sertifikat laik fungsi adalah 20 tahun. Dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan atauran dan persyaratan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan tersebut diatas fungsi hunian dibagi menjadi;
- Rumah Tinggal Tunggal, Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, dan rumah sederhana sehat
- Rumah Tinggal Deret
- Rumah Susun

A. Tata Cara Proses SLF Fungsi Hunian Pada Rumah Tunggal dan Rumah Deret
Pada proses SLF pada rumah Tinggal Tunggal dapat dilakukan dengan Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret yang Dilakukan oleh Tim Teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF sebagai berikut:
- Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret dilakukan oleh tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF apabila pengawasan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dilakukan sendiri oleh Pemilik Bangunan Gedung tanpa penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi.
- Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret dilakukan atas permohonan Pemilik Bangunan Gedung kepada Perangkat Daerah Penyelenggara SLF dengan melampirkan surat pernyataan bahwa pelaksanaan konstruksi telah selesai dan sesuai dengan dokumen rencana teknis Bangunan Gedung.
- Perangkat Daerah Penyelenggara SLF memulai pelaksanaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan berdasarkan hasil:
- Inspeksi berkala yang dilakukan oleh perangkat daerah penyelenggara Bangunan Gedung. Dalam Inspeksi ini perlu dilakukan inspeksi pada; pelaksanaan konstruksi pondasi; pelaksanaan konstruksi struktur atas; dan pelaksanaan penyelesaian (finishing) arsitektur.
- Pengawasan oleh Pemilik Bangunan Gedung, perlu dilakukan dengan: mengawasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung agar sesuai dengan dokumen rencana teknis dalam IMB dan persyaratan pokok tahan gempa; dan mendokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung.
Tata cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret yang dilakukan oleh tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF meliputi:
- proses pemeriksaan kelengkapan dokumen; dokumen IMB dan dokumen rencana teknis Bangunan Gedung; dan hasil dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung yang dibuat oleh Pemilik Bangunan Gedung.
- proses pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung; pemeriksaan visual kondisi faktual; dan pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis dalam IMB dan/atau gambar terbangun.
- proses analisis dan evaluasi, mengkaji kesesuaian pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dengan persyaratan pokok tahan gempa dan spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB; dan mengkaji kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis Bangunan Gedung sebagai lampiran dokumen IMB dan/atau gambar terbangun.
- proses penyusunan laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. memuat daftar simak hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang telah dilakukan disertai lampiran kelengkapan dokumen
B. Kajian SLF Fungsi Hunian, Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Deret
Dalam hal hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung Laik Fungsi, maka tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung atas dasar surat pernyataan Pemilik Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi telah selesai dan sesuai dengan dokumen rencana teknis Bangunan Gedung. Dalam hal hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung menyatakan bahwa Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF memberikan rekomendasi penyesuaian/perbaikan Bangunan Gedung sesuai dokumen rencana teknis Bangunan Gedung kepada Pemilik Bangunan Gedung.
Dalam hal Pemilik Bangunan Gedung telah melakukan penyesuaian/perbaikan sesuai rekomendasi, maka tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung kepada Pemilik Bangunan Gedung.
Demikianlah Proses SLF Fungsi Hunian bangunan gedung dalam memberikan sertifikat laik fungsi. Pemilik bangunan dapat berkonsultasi secara gratis dengan menghubungi kami, PT. Ganesha Bohal Sukses