Proses SLF Melalui SIMBG

Proses SLF Melalui SIMBG

Sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021, proses SLF melalui SIMBG yang tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempersingkat proses sertifikasi yang dilakukan oleh dinas terkait untuk keperluan pemilik bangunan. Panduan untuk mengurus SLF melalui SIMBG dapat diikut sesuai dengan panduan SIMBG yang telah disusun dalam website SIMBG.

Pada pengurusan SLF pada sistem online  SIMBG ini pihak pemilik bangunan atau pengkaji teknis mengajukan SLF melalui SIMBG dengan memangajukkan dokumen yang dibutuhkan dalam SLF seperti pada panduang pengajuan SLF pada SIMBG:

Persyaratan SLF Bangunan Gedung

Persyaratan yang harus dipersiapkan baik itu dalam persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Data Bangunan Gedung seperti:
      • Fungsi Bangunan
      • Jenis Bangunan
      • Nama Bangunan
      • Luas Bangunan\
      • Jumlah Lantai Bangunan
      • Tinggi Bangunan
      • Jumlah Lantai Basemen
      • Perancang Teknis Bangunan
  2. Data Pemilik Bangunan Gedung Seperti;
      • Status Kepemilikan Bangunan
      • Nama Pemilik Bangunan
      • Identitas Pemilik/KTP
      • Alamat Pemilik
  3. Data Tanah Seperti;
      • Akta Kepemilikan Tanah atau Surat perjanjian Sewa
      • KRK/KKPR Tanah
      • Izin Lingkungan
      • Gambar Bangunan Gedung
      • Data Penyelidikan Tanah
      • Data Perencana Bangunan (Arsitektur, Struktur, dan M&E)
      • Perhitungan Teknis Perencanaan
      • Spesifikasi Teknis Bangunan

Prosedur Pengurusan SLF

Setelah semua dokumen semua lengkap, maka pihak pengelola SIMBG akan menjadwalkan proses selanjutnya sesuai dengan hasil review dari tim.

Mengurus SLF Bangunan Eksisting
Proses Pengurusan SLF Melalui SIMBG

Dokumen yang sudah lengkap kemudian diajukan melalui sistem online di SIMBG, kemudian pihak dinas terkait akan melakukan review terhadap pemenuhan dokumen yang diminta dalam persyaratan diatas. Dokumen yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk memenuhi kelengkapan. Kemudian diajukan kembali kedalam sistem. Dokumen yang sudah memenuhi selanjutnya akan diminta melakukan pembayaran restribusi PBG. Dan jika sudah dilakukan pembayaran baru dilakukan penerbitan SLF.

Dalam proses SLF melalui SIMBG, PT. Ganesha Bohal Sukses siap membantu pemilik bangunan gedung untuk menyiapkan dokumen dan melakukan pengkajian teknis tentang sertifikat laik fungsi bangunan gedung. Untuk lebih detail dan lengkap mengenai harga dan waktu, kami PT. Ganesha Bohal Sukses memberikan jasa free konsultasi dengan dengan tim kami. Hubungi kami kami melalui whatsapp maupun email.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *