Revisi Site Plan Bangunan

Revisi Site Plan Bangunan

Revisi Site Plan Bangunan

 

Revisi Site Plan Bangunan dilakukan jika terjadi perbedaan luas bangunan yang terbangun dengan gambar Rencana Tapak dan IMB/PBG. Khususnya jika luas bangunan yang terbangun lebih luas dari PBG/IMB. Jika ada kelebihan luas bangunan maka akan ada denda dan juga biaya restribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan ke dinas terkait.

Prosedur Mengurus Revisi Site Plan /Rencana Tapak.

Sebelum melakukan revisi site plan/rencana tapak bangunan maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Melakukan Identifikasi Kebutuhan Revisi: Tentukan apa yang perlu direvisi dalam rencana tapak bangunan, seperti perubahan desain, penambahan atau pengurangan luas bangunan, atau perubahan lain yang mempengaruhi tapak.
  2. Melakukan Konsultasi dengan Pihak Terkait: Berdiskusi dengan Arsitek, insinyur, atau konsultan lain yang terkait dengan proyek untuk memastikan bahwa revisi rencana tapak bangunan sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
  3. Mengajukan Permohonan Dokumen Revisi: Siapkan dokumen revisi rencana tapak bangunan yang lengkap, termasuk gambar-gambar yang telah direvisi, laporan teknis, dan dokumen lain yang diperlukan.
  4. Pengajuan ke dinas Terkait biasanya PU Tata Ruang: Dengan mengajukan dokumen revisi rencana tapak bangunan ke dinas tersebut, seperti dinas pekerjaan umum atau badan perencanaan kota, untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Proses Pemeriksaan dan Persetujuan: Dinas terkait akan memeriksa dokumen revisi rencana tapak bangunan dan memberikan persetujuan jika semua persyaratan telah dipenuhi.
  6. Melaksanakan Implementasi Revisi: Setelah persetujuan diperoleh, implementasikan revisi rencana tapak bangunan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui.
Persyaratan Pengurusan Site Plan Bangunan/Rencana Tapak Bangunan

Dalam Proses pengurusan Revisi Site Plan biasanya persyaratan revisi site plan sama dengan pengurusan site plan/ rencana tapak bangunan baru yaitu seperti dibawah ini:

  • KKPR Terbaru yang masih berlaku
  • Izin Lokasi yang Berlaku
  • Gambar rencana tapak bangunan yang telah direvisi dengan membedakan gambar yang eksisting dengan gambar yang tambah.
  • Menyiapkan Laporan teknis yang menjelaskan perubahan yang dilakukan
  • Dokumen lain yang diperlukan oleh Dinas  terkait, seperti dokumen lingkungan atau dokumen keamanan
Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan Site Plan/Rencana Tapak

Perkiraan Biaya dan Waktu untuk mengurusi revisi rencana tapak bangunan dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas revisi, Dinas terkait, dan lain-lain. Atau serahkan ke konsultan profesionoal untuk mengurus dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Demikianlah cara mengurus revisi site plan bangunan atau rencana tapak bangunan, untuk konsultasi lebih detail dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *