Site Plan Mengurus SLF

Site Plan Mengurus SLF

Site Plan Mengurus SLF di Kabupaten Tangerang

Pentingnya Site Plan Mengurus SLF sebagai panduan yang utama, khususnya dalam perhitungan luas bangunan eksisting. Dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Tangerang tahun 2025, Site Plan (Rencana Tapak) merupakan dokumen wajib yang menunjukkan tata letak bangunan beserta fasilitas pendukungnya di atas lahan.

A. Hal Penting Terkait Site Plan untuk Pengurusan SLF

Untuk memastikan proses pengurusan SLF berjalan dengan baik, maka perlu diperhatikan kesesuaian antara site plan/rencana tapak dengan bangunan terbangun. Hal ini disebabkan hal penting berikut ini:

  • Fungsi Site Plan dalam SLF,  Site plan digunakan oleh tim teknis atau Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) untuk memverifikasi apakah posisi bangunan di lapangan sesuai dengan rencana yang telah disahkan. Dokumen Site Plan ini mencakup:
      1. Tata letak gedung, jalan, dan taman.
      2. Sistem utilitas dan jaringan air.
      3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan jarak bebas bangunan.
B. Dokumen Site Plan/Rencana Tapak Bangunan

Oleh karena penting site plan/rencana tapak maka pada saat pengurusan PBG dokumen tersebut sudah harus ada dan sudah disetujui dinas terkait. Site Plan ini digunakan sebagai panduan dalam mengatur tata letak dan tata ruang bangunan berserta fasilitas didalamnya.

  • Persyaratan Dokumen Site Plan, Untuk mengurus SLF perlu diketahui dokumen apa saja yang perlu dilampirkan dalam permohonan yaitu:
      1. Surat Permohonan: Surat asli permohonan pengesahan rencana tapak yang ditandatangani.
      2. Identitas: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai.
      3. Dokumen Pertanahan: Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan SPPT PBB tahun berjalan.
      4. Perizinan Berusaha: Dokumen dari sistem OSS (Nomor Induk Berusaha/NIB).
      5. Gambar Teknis: Gambar pra-rencana tapak rinci (skala maks 1:2000) dan untuk pra-rencana atau 1:100/1:200 untuk detail beserta salinan lunak (soft copy)
      6. Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL atau AMDA): Surat persetujuan tetangga sekitar yang diketahui Kepala Desa atau Lurah.
      7. Persyaratan Khusus (Tergantung Jenis Proyek)
          • Perumahan: Surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Daerah.
          • Tempat Ibadah: Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
          • Tempat Pemakaman: Bukti penyerahan lahan TPU kepada Pemerintah Daerah
C. Prosedur Pengurusan Site Plan di Kabupaten Tangerang

Pengajuan permohonan site plan/rencana tapak bangunan dilakukan alur Pelayanan (Offline & Online)  Untuk informasi status berkas atau kendala lainnya, Anda dapat memantau melalui portal resmi Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang atau Sistem SIPINTER sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Berkas: Datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang menuju loket Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
  2. Verifikasi Teknis: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, berkas akan diteruskan untuk mendapatkan disposisi Kepala Dinas.
  3. Survei Lapangan: Tim teknis akan melakukan peninjauan lapangan dan pengukuran lokasi sesuai permohonan.
  4. Evaluasi & Pengesahan: Dilakukan evaluasi terhadap gambar teknis berdasarkan hasil survei. Jika sesuai, Site Plan akan disahkan.
  5. Pengambilan: Pemohon akan dihubungi untuk mengambil dokumen Site Plan yang telah disahkan di kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

Demikianlan peranan penting site plan mengurus SLF bangunan di Kabupaten Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang atau Untuk informasi status berkas atau kendala lainnya,  dapat memantau melalui portal resmi Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang atau Sistem SIPINTER atau dapat konsultasi gratis kepada kami PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *